Dari Diskusi Kasus Ranu, Anggota DPR: Jangan Sampai Jurnalis Dapat Ancaman, bahkan Kriminalisasi

Anggota Komisi DPR Arwani Thomafi. (Foto: INA)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Anggota Komisi I DPR RI, Arwani Thomafi mengatakan, kebebasan pers di Indonesia relatif baik jika dilihat dari pertumbuhan dan kemudahan mendirikan media.

Walau demikian, ia menyebut, hal itu merupakan bagian dari hak mendapatkan informasi serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Apa yang disuarakan publik harus bisa didengar,” ujarnya dalam acara diskusi publik bertema ‘Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis’ yang digelar Jurnalis Islam Bersatu (JITU) dan Pusat Edukasi, Rehabilitasi dan Advokasi (PERISAI) Yayasan Perisai Nusantara Esa di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta, Ahad (21/5).

Namun, Arwani menyoroti adanya tindakan pers yang dihadapkan pada hukum terkait liputan di tempat-tempat tertentu. Misalnya di proyek pembangunan pemerintah.

“Jika benar-benar melakukan tugas jurnalistik harusnya tidak bisa dikenakan konsekuensi hukum,” jelasnya, yang dikutip Islamic News Agency (INA), Ahad (21/5).

Politisi PPP ini menilai, hal itu dapat mengganggu kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Yakni Undang-undang Pers sebagai payung hukum. Sekaligus pada kreativitas dan upaya cerdas insan pers.

Baca Juga

“Jangan sampai tugas jurnalistik merasa mendapat gangguan, ancaman, atau bahkan kriminalisasi,” tandas Arwani.

Seperti diketahui, jurnalis Panjimas.com, Ranu Muda, Desember 2016 lalu, bersama Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dituduh melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan aksi kekerasan di Resto & Bar Social Kitchen Solo saat tempat hiburan yang menjual miras ini menggelar tarian striptis (telanjang). Padahal saat itu Ranu bertugas sebagai jurnalis, meliput dan menjalankan profesi jurnalistik.

Dalam kesaksian dari pihak Social Kitchen maupun rekaman CCTV tak terbukti Ranu melakukan aksi kekerasan. Namun dia dituntut oleh jaksa 6 bulan penjara. Rencananya hakim akan membacakan vonisnya pada 29 Mei mendatang.

JITU dan PERISAI pun menggelar diskusi publik untuk mengingatkan bahwa apa yang dialami Ranu semestinya tak terulang lagi pada “Ranu-Ranu” yang lain.

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini, Pemred Kelompok Media Hidayatullah (KMH) Mahladi Murni, Pengacara Publik LBH Pers Gading Yonggar, Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafidan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman.

Nara sumber lainnya adalah Advokat Senior Munarman, Pengurus Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya dan Pemred Majalah Gontor/Direktur INSISTS Adnin Armas. (Yahya G Nasrullah/INA)

Baca Juga