Pengadilan Banding Tolak Larangan Trump Terkait Pelancong dari Enam Negara Mayoritas Muslim

SALAM-ONLINE: Pengadilan Tinggi dari negara bagian Virginia, AS, Kamis (25/5) menolak banding terkait larangan perjalanan sementara yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump terhadap pelancong dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Pengadilan dengan keputusan 10-3 seperti dilansir Aljazeera, Jumat (26/5), menolak banding melawan larangan yang dikeluarkan Trump tersebut. Mereka tidak yakin adanya keterkaitan antara masalah keamanan nasional dengan larangan Muslim untuk masuk ke AS.

Keputusan tersebut telah dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Roger Gregory. Ia menggambarkan perintah eksekutif Trump sebagai “kata-kata yang tidak jelas mengenai keamanan nasional” tersebut.

Trump mengeluarkan perintah larangan perjalanan pertama pada 27 Januari lalu, hanya sepekan setelah presiden Partai Republik berkuasa. Hal itu menyebabkan kekacauan dan demonstrasi di bandara memprotes larangan tersebut.

Baca Juga

Perintah eksekutif itu melarang pelancong dari Libya, Iran, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman masuk ke AS selama 90 hari sementara pemerintah menerapkan pemeriksaan visa yang lebih ketat.

Keputusan serupa terhadap “kebijakan” Trump juga dikeluarkan hakim federal yang berbasis di Hawai dan pengadilan tinggi AS sedang mempertimbangkan keputusan tersebut. (EZ/Salam-Online)

Sumber: Aljazeera

Baca Juga