Saat Social Kitchen Solo Diminta Hentikan Tarian Striptis, Ranu Lakukan Tugas Jurnalistik

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Jurnalis Islam Bersatu (JITU) bekerjasama dengan Pusat Edukasi, Rehabilitasi dan Advokasi Yayasan Perisai Nusantara Esa menggelar diskusi publik bertema ‘Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis’ bertempat di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, pada Ahad (21/5).

Sebagai pembicara pada kesempatan ini adalah Pemred Kelompok Media Hidayatullah (KMH) Mahladi Murni, Pengacara Publik LBH Pers Gading Yonggar, Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman. Sementara Advokat Senior Munarman, Pengurus Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya dan Direktur INSISTS yang juga Pemred Majalah Gontor Adnin Armas turut menjadi nara sumber.

Dalam paparannya, Mahladi Murni menyampaikan, Ranu Muda Adi Nugroho terkategori melakukan tugas jurnalistik saat resto & bar Social Kitchen Solo menggelar tarian striptis yang oleh ormas Laskar Umat Islam Solo (LUIS) Desember 2016 lalu kemudian diminta untuk menghentikan kegiatan yang dinilai sebagai ajang kemaksiatan itu. LUIS juga meminta kafe ini untuk ditutup karena selama ini menggelar tarian telanjang dan menjual miras.

Ketika ajang kemaksiatan digelar di Social Kitchen disertai miras itu, Ranu menjalankan tugasnya, meliput LUIS yang akan menghentikan aktivitas kafe tersebut.

Mahladi menjelaskan, definisi jurnalistik adalah kegiatan mencari, melaporkan dan mengedit berita yang dipublikasikan di media, baik cetak maupun elektronik.

“Dari definisi tersebut Ranu termasuk kategori jurnalis,” ujarnya seperti diberitakan Islamic News Agency (INA), Ahad (21/5).

Hal itu, sambung Mahladi, karena Ranu bekerja di sebuah media yang memiliki legalitas, melakukan aktivitas jurnalistik, dan apalagi juga sebagai redaktur pelaksana dalam struktur redaksi.

Terkait pertanyaan apakah dibenarkan seorang jurnalis mengikuti rapat dengan nara sumber sebagaimana Ranu yang diundang oleh LUIS sebelum melaksanakan aksinya, Mahladi mengatakan, hal itu adalah suatu yang wajar.

Baca Juga

Mantan wartawan Harian Republika ini mencontohkan, bagaimana biasanya jurnalis juga mengikuti pengarahan dari kepolisian ketika akan melakukan penggerebekan suatu tindak kejahatan. Termasuk, lanjutnya, ikut bersama dalam satu kendaraan dengan nara sumber.

Hanya saja, setelah tiba di lokasi sang jurnalis melakukan tugasnya dalam peliputan seperti memotret, mencari informasi sebanyak mungkin, yang mana membuat jurnalis tidak sempat melakukan aktivitas lainnya.

“Karena memang biasanya mendahulukan tugas jurnalistiknya. Itu juga yang dilakukan Ranu,” imbuhnya.

Selain itu, Mahladi menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ranu adalah aktivitas jurnalistik karena usai kejadian Ranu telah membuat dan mempublikasikan hasil liputannya.

“Paginya sudah membuat artikel tentang liputannya semalam. Jelas Ranu melakukan tugas jurnalistik,” tandasnya.

Namun, anggota Dewan Syuro JITU ini menyayangkan, pihak kepolisian menganggap Ranu bagian dari ormas LUIS yang melakukan sweeping terhadap tempat maksiat Social Kitchen.

Mahladi Murni

Untuk diketahui, saat ini kasus Ranu sedang bergulir di persidangan. Ranu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 bulan penjara. Sedangkan pembacaan putusan akan dibacakan oleh hakim pada 29 Mei mendatang. (Yahya G Nasrullah/INA)

Baca Juga