Ahmadiyah Kembali Rusak Segel Pemkot Depok, Pemerintah Pusat Diminta Bersikap Tegas

Pemkot Depok menyegel rumah ibadah jemaat Ahmadiyah pada 3 Juni 2017 lalu

DEPOK (SALAM-ONLINE): Forum Masyarakat Sawangan (Formas) meminta Pemerintah Pusat, bersikap tegas atas kasus perusakan segel di rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Masyarakat memperingatkan Pemerintah Pusat agar segera menuntaskan kasus ini agar tidak terjadi keributan antara warga dan jemaat Ahmadiyah.

“Karena itu kita minta ketegasan pemerintah pusat terhadap kegiatan Ahmadiyah di Sawangan. Apa yang dilakukan Pemkot Depok dan Polres sudah tepat, yang ini menyegel ulang dan melakukan proses penyidikan,” kata sekretaris Formas, Jamaludin , Jumat, (9/6/ 2017) seperti dilansir Viva.co.id.

Menurut Jamaludin, forum ini dibentuk untuk menghindari aksi anarki masyarakat setempat yang menginginkan dihancurkannya bangunan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah.

“Warga inginnya seperti di Cikeusik. Tapi kan kita enggak mau, di sini ada ulama dan mereka masih dengar. Jangan sampai nanti umat Islam dicap radikal,” kata Jamaludin.

Jamaludin mengatakan, Pemerintah Pusat perlu menegaskan bahwa Ahmadiyah bukan bagian dari Islam.

“Perlu ketegasan, bahwa Ahmadiyah bukan bagian dari Islam, kalau kita patokan fatwa MUI, Ahmadiyah di luar Islam. Sayangnya fatwa ini tidak dipegang teguh, pemerintah pusat malah berpatokan pada SKB 3 menteri. Itu dong (fatwa MUI) yang harus dipegang teguh agar menghindari konflik horizontal di masyarakat,” katanya.

Aturan Aneh Ahmadiyah

Berdasarkan penelusuran dan hasil investigasi internal Fromas, Jamaludin mengatakan, jemaat Ahmadiyah yang bermukim di tempat ibadah itu sebagian besar bukan warga Kota Depok.

“Anggotanya pendatang semua enggak ada warga sini. Paling yang punya KTP Depok cuma satu, silakan Satpol PP cek sekali-kali. Mereka tinggal di sana itu tidak melapor RT,” ujarnya.

Tak hanya itu, mereka yang tinggal di sana, lanjut Jamaludin, tidak pernah membaur dengan masyarakat sekitar. Bahkan untuk urusan ibadah, mereka memiliki cara yang cukup aneh dan terkesan eksklusif.

“Masjid yang ada di situ eksklusif, karena mereka menganggap yang di luar mereka kafir. Mereka enggak akan mau kita jadi imam, kalau orang luar shalat di situ bekasnya akan dipel. Sebetulnya kita enggak peduli dengan mereka kalau mereka tidak mengaku Islam,” katanya.

Jamaludin mengatakan, jika pihaknya kembali menemukan ada peerusakan segel maka hal itu akan segera dilaporkan ke polisi.

Baca Juga

“Tugas kita meredam mereka. Tapi jujur kita khawatir jika ini terulang lagi. Sebelumnya kita juga berterima kasih pada Polres Depok yang menyebut pengerusakan segel ada pidana, ke depannya kita akan lapor ke polisi bukan lagi Satpol PP. Semoga itu bisa membuat mereka jera,” terang Jamaludin.

Sementara itu, di tempat yang sama, salah satu sesepuh Pondok Pesantren Al Karimiyah, Sawangan Depok, KH Damanhuri menegaskan, jika pihak Ahmadiyah tetap tak menggubris peringatan pemerintah maka ia akan lepas tangan. “Ya kalau sudah begitu kita serahkan pada masyarakat,” katanya.

Menurut Damanhuri, awalnya tempat ibadah Ahmadiyah itu merupakan sebuah rumah tinggal. Tapi lama-lama berubah peruntukan menjadi tempat ibadah. “Enggak koordinasi sama sekali,” ujarnya.

Sekarang ini, pihaknya berharap Ahmadiyah mau mengikuti aturan yang berlaku untuk membubarkan diri. “SKB 3 menteri, gubernur dan masyarakat mau apalagi, cuma itu yang saya sampaikan,” katanya.

Disegel Pemkot Depok

Pemerintah Kota Depok sebelumnya sudah mengerahkan petugas Satpol PP untuk melakukan penyegelan agar tidak terjadi gesekan dan keributan.

“Kita mengetahui saat ini Bulan Ramadan. Kita ingin kondisi Kota Depok kondusif, sehingga umat Islam menjalankan ibadah secara khusyu’. Kita mempunyai kewajiban menjaga Kamtibmas,” kata Walikota Depok, Dr Idris Abdul Shomad, Sabtu (3/6) lalu.

Pemerintah Kota Depok melakukan penyegelan, lanjut Idris, memiliki dasar-dasar yang jelas. “Pertama, dasarnya fatwa MUI, SKB 3 Menteri, Pergub 2011, Perwali 2011. Mereka tidak boleh melakukan kegiatan apapun yang menyebarkan paham mereka yang sudah didasarkan pada Fatwa MUI. Makanya kami segel,” ujarnya.

Alasan kedua, Pemkot Depok sudah berkali-kali melakukan penyegelan. Sedikitnya 7 kali yakni pada tahun 2011, 2013, 2014, 2015, 2016 dan 3 Juni 2017, kemarin.

“Ketika kita datang, waktu itu kami mengambil barang bukti penyebaran paham Ahmadiyah, buku, lembaran-lembaran, tabloid, dan lain sebagainya. Untuk itu kami lakukan semuanya sesuai apa yang ada di aturan Perundang-undangan,” papar Idris.

Selanjutnya setelah penyegelan lalu, Pemkot Depok menyampaikan surat ke Komnas HAM, Kemendagri dan Gubernur dan sudah ada balasan. “Sehingga surat-surat inilah yang menjadi landasan kami untuk melakukan penyegelan,” katanya.

Sumber: Viva.co.id

Baca Juga