Divonis Bebas, JITU Sejak Awal Yakin Ranu tak Bersalah dalam Kasus Social Kitchen Solo

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Jurnalis Islam Bersatu (JITU), wadah Ranu Muda Adi Nugroho bernaung sebagai jurnalis, sejak awal telah berkeyakinan bahwa wartawan Panjimas.com ini tak bersalah dalam kasus penolakan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) terhadap aktivitas kafe Social Kitchen Solo yang menyuguhkan miras dan tarian striptis.

Ranu ditangkap saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tuduhan yang dialamatkan kepada Ranu bahwa dia adalah propagandis dan petugas dokumentasi LUIS, menurut Ketua Umum JITU Agus Abdullah, merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terbukti di pengadilan.

JITU, ujar Agus, menyatakan rasa syukur kepada Allah atas vonis bebas salah seorang anggotanya ini dari dakwaan terlibat dalam aksi kekerasan saat LUIS menolak kemaksiatan yang disuguhkan kafe Social Kitchen Solo pada Desember 2016 lalu.

Tak hanya Ranu. Para pimpinan LUIS yang didakwa dengan dakwaan yang sama, juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada persidangan terakhir, Rabu (31/4/2017) kemarin.

“JITU mengucapkan puji syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa atas vonis bebas Ranu Muda Adi Nugroho. Hanya karena karuniaNya-lah Ranu bisa menghirup udara bebas. Kami berharap Ranu bisa kembali bersua dengan keluarga hari ini paska vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim,” kata Ketua Umum JITU, Agus Abdullah, dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (31/5).

JITU, ujar Agus, juga mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memvonis bebas Ranu.

Ketum JITU Agus Abdullah
Baca Juga

“Kami memandang putusan ini adil karena dari rekaman CCTV menunjukkan Ranu tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Saksi Ahli yang dihadirkan juga menguatkan bahwa Ranu telah menjalankan fungsi jurnalisnya dalam insiden di Social Kitchen,” terang alumnus Paska Sarjana Kajian Politik Timur Tengah Universitas Indonesia (UI) ini.

Menurut Agus, JITU sejak awal telah berkeyakinan bahwa Ranu Muda Adi Nugroho tak bersalah dalam kasus ini. Ia ditangkap saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tuduhan yang dialamatkan kepada Ranu bahwa dia adalah propagandis dan petugas dokumentasi LUIS, kata Agus, merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terbukti di pengadilan.

Pihaknya, ujar Agus, berharap bahwa kriminalisasi terhadap Ranu adalah kejadian terakhir upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Perlu kami tegaskan bahwa dalam melakukan tugas peliputannya, jurnalis telah dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999,” tegasnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan saksi ahli jurnalistik yang dihadirkan pihak pengadilan bahwa kapasitas Ranu pada malam kejadian adalah melakukan tugas jurnalsitik.

“JITU mengucapkan terima kasih banyak atas doa dan dukungan dari umat Islam, para pengacara, elemen wartawan, pegiat HAM dan pihak-pihak yang selama ini sudah mendukung pembebasan Ranu,” pungkasnya. (s)

Baca Juga