Divonis Bebas, Kuasa Hukum Langsung Boyong Ranu dan Pimpinan LUIS Pulang ke Rumah

SEMARANG (SALAM-ONLINE):  Wartawan Panjimas.com Ranu Muda Adi Nugroho dan para tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), akhirnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Sejumlah tokoh LUIS: Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Mujiono Laksito,Mulyadi dan wartawan Ranu Muda Adi Nugroho, ditangkap pada Desember 2016 lalu.

Ranu yang saat itu tengah bertugas meliput, ikut terseret dalam kasus aksi menolak kemaksiatan di kafe Social Kitchen Solo yang menjajakan miras dan tarian telanjang.

Jaksa Umar Dhani dalam dakwaannya di persidangan menjerat para tokoh LUIS: Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Mujiono Laksito,Mulyadi dan wartawan Ranu Muda Adi Nugroho dengan sejumlah pasal berlapis. Kedelapan orang tersebut didakwa Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.

Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Margono, Umar Dani dan Saptandi, menuntut Ranu dan para pimpinan LUIS dengan hukuman enam bulan penjara.

Namun, menurut Majelis Hakim yang dipimpin Pudji Widodo, tidak ada unsur yang bisa membuktikan lima pasal dakwaan JPU tersebut. Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis bebas kepada para terdakwa.

“Menimbang pasal yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum, 1, 2 , 3, 4 dan 5 dan adanya bukti-bukti maka terdakwa dinyatakan tidak terbukti. Untuk itu Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan kepada para terdakwa, Edi Lukito, Salman Al Farizi, Yusuf Suparno, Endro Sudarsono, Joko Sutarto, Ranu Muda Adi Nugroho, Laksito dan Mulyadi tidak terbukti secara sah dengan dakwaan jaksa,” kata Pudji Widodo.

Baca Juga

“Membebaskan para terdakwa dan biaya perkara ditanggung oleh Negara,” tegasnya.

Mendengar vonis itu, Anis Prijo Ansharie, kuasa hukum Ranu dan LUIS mengatakan menerima keputusan Majelis Hakim PN Semarang tersebut.

“Ya, kami menerima putusan Majelis Hakim,” kata Anis.

Tak hanya itu, Anis, selaku kuasa hukum bertekad membawa Ranu dan para pimpinan LUIS pulang saat itu juga, Rabu (31/5), kemarin ke rumah di Solo. Mereka bergegas menuju Lapas Kedung Pane, Semarang, untuk membawa perlengkapan yang masih tertinggal di sel penjara.

“Pokoknya hari ini langsung pulang. Sampai jam 9.00 WIB malam pun akan kita tunggu,” kata Anis.
Usai bebas, rencananya akan digelar acara tasyakuran atas bebasnya para tokoh LUIS dan wartawan Ranu, di Solo, Jawa Tengah.(SY)

Baca Juga