Mengandung Babi, Empat Produk Mi Instan Asal Korea Ditarik dari Peredaran

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Berdasarkan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan, yaitu Samyang (mi instan U-Dong), Nongshim (mi instan Shim Ramyun Black), Samyang (mi instan Rasa Kimchi) dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen), oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), keempat produk mi asal Korea ini dinyatakan mengandung DNA babi.

Karena itu, BPOM menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik empat produk mi instan yang terdeteksi positif mengandung DNA babi ini. Meski mengandung DNA babi, namun produk ini tidak mencantumkan peringatan “mengandung babi”.

Samyang U-Dong

Selain tidak mencantumkan peringatan mengandung babi, importir juga tidak menginformasikan kepada BPOM bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi pada saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar.

“Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran,” demikian pernyataan BPOM dalam rilis resminya, Ahad, 18 Juni 2017.

Baca Juga

Berdasarkan peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016, pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “mengandung babi” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Kimchi

BPOM juga meminta pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi aktif dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. (s)

Sumber: Viva.co.id

Baca Juga