KontraS Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Novel Baswedan

Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK, Rabu (26/7/2017), di antaranya KontraS, PP Pemuda Muhammadiyah, LBH Jakarta, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Indriyani, mendesak pemerintah untuk membuat tim investigasi independen dalam menyelesaikan kasus yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.

Menurut Yati, tim investigasi bisa dibentuk dengan keputusan presiden. Hasil kerja tim investigasi harus bisa dipertanggungjawabkan. Tim investigasi nantinya bisa memberikan informasi perkembangan terkait dengan kasus Novel kepada publik secara transparan.

“Kami mendesak Pemerintah membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus Novel Baswedan, itu bisa memberikan informasi kepada publik secara transparan. Tentunya sesuai dengan aturan-aturan,” kata Yati saat konferensi pers bersama Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Yati melihat kejanggalan ini menunjukkan kurangnya keseriusan Polri dalam mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan itu.

“Kami melihat ada kepentingan politik di internal kepolisian sendiri,” duganya.

Baca Juga

Yati yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK ini juga mempertanyakan sikap lembaga “anti-korupsi” itu sendiri. Ia menilai lembaga (KPK) lalai dalam memberikan perlindungan terhadap pegawai dan stafnya.

“Sebab, ancaman dan teror terhadap anggota KPK pun sudah terjadi berulang kali,” tutup Yati.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK merupakan gabungan sejumlah organisasi dan elemen masyarakat yang prihatin dengan berbagai peristiwa yang menimpa KPK dan penyidiknya.

Bergabung dalam Koalisi ini adalah PP Pemuda Muhammadiyah, Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (EZ/Salam-Online)

Baca Juga