Mau Gelar Aksi Tolak Perppu Ormas, FUIS tak Dapat Izin Polrestabes Semarang

SEMARANG (SALAM-ONLINE): Polrestabes Semarang tak memberi izin terhadap Forum Umat Islam Semarang  (FUIS) untuk menggelar aksi damai menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Demikian disampaikan oleh Humas FUIS Danang Setyadi kepada wartawan. Ia mendapatkan surat dari Polrestabes terkait larangan tersebut.

“Iya, kemarin kami mendapatkan surat dari aparat bahwa aksi damai penolakan Perppu yang kami laksanakan besok Sabtu tidak diizinkan aparat kepolisian,” ungkapnya, Jum’at (21/7/2017).

Padahal, kata Danang, aksi tersebut dilindungi oleh UUD 1945, UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU Nomor 39/1999 tentang HAM.

“Jika demo dilarang berarti menentang kami sebagai warga negara Indonesia dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat, padahal  jelas hal itu dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Ia menyesalkan larangan demo yang dijamin oleh UUD 45 itu. Danang mengingatkan, karena pada dasarnya adalah tidak benar jika aparat sendiri melarang aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Baca Juga

Pelarangan terhadap penyampaian pendapat di muka umum, ujarnya, adalah langkah inkonstitusiona dan  melanggar hukum.

Alasan aparat melarang aksi demo tersebut, kata Danang, lantaran Indonesia adalah negara yang berdasarkan tatanan hukum, sehingga jika ada yang tidak puas dengan Perppu tersebut harus dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan unjuk rasa.

“Aparat sangat tidak adil. Bukankah unjuk rasa juga diatur dalam hukum di indonesia? Lama-lama bisa jadi otoriter negeri kita ini,” pungkasnya.

Reporter: Abu Khonsa

Baca Juga