Tak Ada Bukti, Penyidikan Kasus yang Dituduhkan terhadap Habib Rizieq Dihentikan?

Habib Rizieq Syihab

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kuasa Hukum Habib Muhammad Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, melihat kemungkinan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus “percakapan porno” yang dituduhkan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan Firza Husein itu.

Menurut Kapitra, SP3 itu dapat dikeluarkan Polisi lantaran tidak adanya bukti terhadap yang dituduhkan tersebut.

Gak ada bukti, bagaimana polisi bisa melanjutkan?” ungkap Kapitra Ampera kepada Salam-Online, di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Habib Rizieq sendiri, seperti diberitakan, melalui kuasa hukumnya, mengajukan Surat Permohonan Penghentian Perkara (SP3). “Jadi Polda Metro Jaya, terutama Ditkrimsus, kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di-SP3,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8).

Argo menjelasan penghentian penyidikan ditentukan dalam mekanisme gelar perkara, setelah polisi meminta keterangan para ahli.

Kapitra pun menegaskan, dalam kasus ini Habib Rizieq tidak dapat dijerat dengan pasal apapun, karena “percakapan” itu sendiri belum bisa dibuktikan keasliannya. Terlebih, ujarnya, konten yang didapatkan polisi pun masih belum jelas sumbernya.

Baca Juga

Sampai saat ini penyebar konten itu sendiri masih berstatus quo. Padahal, menurut Kapitra, undang-undang bisa menjerat pihak yang menyebarkan konten tersebut.

“Apakah konten itu asli, darimana dia dapat. Dan menyebarkan itu satu kejahatan juga,” terangnya.

Jika konten tersebut didapatkan dari hasil penyadapan, kata Kapitra, hal itu pun tidak bisa dibenarkan. Ini merujuk kepada Putusan MK No 20/PUU-XIV/2016 tentang alat bukti penyadapan terkait informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak dapat dijadikan alat bukti jika tidak dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Kapitra sendiri membenarkan bahwa Habib Rizieq telah diperiksa pihak penyidik di Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi. Komunikasi antara pihak Habib Rizieq dengan polisi tetap berjalan meski posisi kliennya itu, ujar Kapitra, sedang tidak di dalam negeri.

“Komunikasi melalui kita tim advokat,” kata Kapitra. (Nizar Malisy/Salam-Online)

Baca Juga