Polisi Tahan Dua Demonstran Istana

Suasana demonstrasi di depan istana Jumat (23/10/2017) malam

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Polisi menahan dua demonstran yang terlibat unjuk rasa berujung ricuh di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10) malam.

“Sudah (diperiksa), ditahan dua orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (23/10), mengenai dua peserta unjuk rasa mahasiswa untuk memprotes pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) pada Jumat malam.

Argo mengatakan polisi menahan demonstran berinisial IM dan MAS dan memulangkan 12 pengunjuk rasa lain yang tidak terbukti terlibat kerusuhan dalam demonstrasi itu.

Dua orang yang ditahan, dituduh melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, serta Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang tidak menghormati dan mematuhi perintah dari petugas kepolisian.

Para mahasiswa berdemonstrasi untuk memprotes tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana Kepresidenan pada Jumat (20/10).

Baca Juga

Polisi memberi mereka kesempatan berunjuk rasa pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB meski menurut aturan batas waktu demonstrasi pukul 18.00 WIB.

Polisi kemudian menangkap 14 demonstran. Mereka adalah M Yogi Ali Khaedar, Ardi Sutrisbi, Aditya Putra Gumesa, Gustriana, Taufik, Muhammad Wadik, Susilo, Muhammad Yahya Sifahudin, Rifki Abdul Jabar, Ramdani, M Golbi Darwis, Fauzan Arindra, Handriyan Prawitra dan Insan Munawar.

Menurut polisi, dari 14 demonstran itu, sebanyak 12 orang sudah dipulangkan.

Sumber: Antara

Baca Juga