Bersama MUI, Kemendagri Bahas Putusan MK Terkait Aliran Kepercayaan

MUI, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Dirjen Kependudukan & Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan perwakilan ormas-ormas Islam usai pertemuan membahas putusan MK terkait pencantuman Penghayat Aliran Kepercayaan dalam kolom agama di KTP dan KK. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memenuhi undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas masalah Penghayat Aliran Kepercayaan yang pada 7 November 2017 lalu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masuk ke dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan ormas-ormas Islam dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin itu berlangsung di Kantor MUI Jl Proklamasi 51, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).

Kemendagri mendapat berbagai usulan terkait pencantuman identitas Penghayat Aliran Kepercayaan di kolom agama KTP tersebut.

Salah satu usulan MUI adalah terkait pembuatan Khusus KTP untuk Penghayat kepercayaan, jika memang keputusan MK sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Pembuatan KTP khusus selain untuk mempermudah, menurut Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, juga untuk menghemat anggaran.

“Kemendagri akan mendalami usulan-usulan dari Majelis Ulama Indonesia,” ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan mengaku masih akan menerima usulan dari pihak lainnya. Saat ini Kemendagri sendiri menyimpan dua alternatif terkait pencantuman Penghayat Kepercayaan di dalam KTP tersebut.

Berikut simulasi pencatatannya:

 Alternatif pertama:

-Agama/kepercayaan: Islam

-Agama/Kepercayaan: Penghayat Kepercayaan (Sesuai dengan putusan MK)

Baca Juga

-Agama/Kepercayaan: Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa

Alternatif Kedua:

– Agama: Islam

  Kepercayaan: –

– Agama: –

Kepercayaan: Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa

Kendati demikian, Zudan menginginkan masalah ini segera diselesaikan dengan catatan tidak terburu-buru. “Kalau saya sih pengennya segera. Tahapannya jelas,” ungkap Zudan.

Dia menyadari bahwa putusan MK terkait Penghayat Kepercayaan untuk dicantumkan ke dalam kolom agama di KTP dan KK itu memiliki implikasi yang luas. Selain anggaran, pembinaan dan penyediaan rumah ibadah, pendidikan dan tanggung jawab lainnya juga harus dipenuhi pemerintah.

“Memang banyak, putusan MK ini implikasinya luas,” kata Zudan. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga