Tanpa Khusyu’, Sahkah Shalat?

Tanya: Dalam hal shalat, mungkin kita pernah mengalami atau melihat orang shalat sepertinya tidak tenang, tidak thuma’nihah, tidak khusyu’? Apakah sah shalat seperti ini?

F di Depok, Jawa Barat

Jawab: Ada perbedaan antara thuma’ninah (tenangnya organ fisik dalam shalat saat ruku’, sujud dan berdiri serta duduk) dengan khusyu’. Thuma’ninah terkait dengan ketenangan fisik. Khusyu’ berhubungan dengan ketenangan hati dan konsentrasi. Jika ulama sepakat bahwa thuma’ninah itu rukun dan wajib dalam shalat, maka mereka berbeda pendapat soal khusyu’, apakah dia wajib atau hanya sunnah dalam shalat.

Meski begitu penting, jika menelaah buku-buku fiqih, akan ditemukan secara umum khusyu’ bukan termasuk rukun atau syarat sahnya shalat. Namun demikian, sebenarnya ditilik buku-buku fiqih secara mendalam akan ditemukan, masalah ini tetap ada perbedaan di kalangan ulama. Ada sebagian ulama menyatakan khusyu’ bukan syarat sahnya shalat dan sebagian lainnya menyatakan ia menjadi syarat sahnya shalat.

Pendapat pertama, menurut jumhur ulama khusyu’ bukan syarat sah shalat atau rukunnya. Ia hanya sunnah dalam shalat. Jika tidak ada khusyu’ di dalam shalat, maka tidak ada kewajiban menggantinya (mengqadla) atau mengulangnya. Namun pahalanya berkurang. Jadi tidak khusyu’ itu tidak membatalkan shalat.

Menurut Imam Nawawi, ijma ulama menyatakan khusyu’ tidak wajib, karena tidak ada ulama yang menyatakan wajibnya khusyu’. Ibnu Hajar menambahkan, khusyu’ merupakan penyempurna shalat dan sunnah dalam shalat.

Ada juga pendapat cabang dari pendapat jumhur yakni Ar-Razi yang menyatakan, khusyu’ adalah syarat sah dan bukan syarat diterimanya.

Pendapat kedua, menurut Imam Al-Ghazali, Ibnu Hamid (pengikut Imam Ahmad), Ibnu Taimiyah, khusyu’ hukumnya wajib dalam shalat.  Pendapat ini berdasarkan sejumlah dalil:

Firman Allah,

{أفلا يتدبرون القرآن} (النساء: 82)

“Maka apakah mereka tidak mentadabburkan (memperhatikan) Al-Quran? Kalau sekiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya,” (QS An-Nisa’: 82).

Tadabbur hanya bisa dengan khusyu’.

{أقم الصلاة لذكري} (طه: 14).

“Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang haq) selain aku, Maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku,” (QS Thaha: 14).

Tujuan shalat adalah untuk mengingat Allah dan itu hanya bisa dicapai dengan khusyu’.

{ولا تكن من الغافلين} (الأعراف: 205)

“Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai,” (QS Al-A’raf: 205).

Dalam ayat ini Allah melarang Rasulullah agar tidak menjadi orang yang lalai, terutama dalam shalat. Sementara lalai notabene bertentangan dengan khusyu’. Dalil lain adalah beberapa hadits Nabi. Di antaranya;

روي عن النبي ( صلي الله عليه وآله وسلم ) مسندا :«إن العبد ليصلي الصلاة لا يكتب له سدسها ولا عشرها، وإنما يكتب للعبد من صلاته ما عقل منها

Rasulullah bersabda, “Sungguh seorang hamba shalat dengan satu shalat, tidak ditulis baginya (pahala) seperenam atau sepersepuluhnya. Namun shalatnya ditulis apa yang dipahaminya,”  (Hilyatul auliya’).

عن معاذ بن جبل: من عرف من على يمينه وشماله متعمداً وهو في الصلاة فلا صلاة له

Baca Juga

Dari Muadz bin Jabal, ia berkata, “Barangsiapa yang mengetahui orang di sebelah kanan atau kirinya dalam shalat secara sengaja maka dia tidak shalat.”

عن الحسن رحمه الله: ” كل صلاة لا يحضر فيها القلب فهي إلى العقوبة أسرع “.

Hasan Al-Bashri berkata, “Setiap shalat yang tidak ada hati yang hadir di dalamnya, maka dia lebih cepat mendapatkan siksa.”

 وقال عبد الواحد بن زيد: ” أجمعت العلماء على أنه ليس للعبد من صلاته إلا ما عقل”

Abdul Wahid bin Zaid, “Ulama sepakat bahwa seseorang tidak mendapatkan dari shalatnya kecuali yang dia pahami.”

Ibnu Taimiyah menegaskan, “({ واستعينوا بالصبر والصلاة وإنها لكبيرة إلا على الخاشعين }) “Dan mintalah tolong dengan kesabaran dan shalat karena sesungguhnya itu berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu’,” (QS Al-Baqarah: 45). Ayat ini menyatakan celaan bagi orang yang tidak khusyu’, seperti halnya celaan dalam ayat lainnya tentang kiblat.  {وما جعلنا القبلة التي كنت عليها إلا لنعلم من يتبع الرسول ممن ينقلب على عقبيه وإن كانت لكبيرة إلا على الذين هدى الله }, “Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah,” (QS Al-Baqarah: 143). Celaan dalam ayat ini terjadi karena mereka meninggalkan hal yang wajib. Ayat lain menegaskan, {قد أفلح المؤمنون * الذين هم في صلاتهم خاشعون  “Sungguh bahagia orang-orang beriman yang mereka dalam shalatnya khusyu’,” (QS Al-Mukminun: 1-2).Artinya, surga Firdaus hanya diwarisi oleh mereka yang memiliki sifat-sifat yang disebutkan di antaranya khusyu’ dalam shalat. Surga diperoleh dengan hal-hal yang wajib bukan yang mustahab (dianjurkan).”

Selain itu menurut pendapat ini, dalil khusyu’ itu ada dua: lahir dan batin. Karenanya, Umar pernah melihat seseorang yang mempermainkan sesuatu dalam shalatnya, maka beliau mengatakan, “Jika hatinya khusyu’ maka organnya juga khusyu’.”

Dalil Khusyu’ Hanya Sunnah Bukan Wajib

Rasulullah memerintahkan orang yang lupa shalat untuk sujud sahwi dan tidak memerintahkan untuk mengulang.

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَنْصَرِفُ مِنْ صَلَاتِهِ , وَمَا كُتِبَ لَهُ مِنْهَا إِلَّا عُشْرُهَا أَوْ تُسْعُهَا أَوْ ثُمْنُهَا أَوْ سُبْعُهَا أَوْ سُدْسُهَا أَوْ خُمْسُهَا أَوْ رُبْعُهَا أَوْ ثُلُثُهَا أَوْ نِصْفُهَا

Rasulullah Sallallu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba selesai dari shalatnya dan dia tidak mendapatkan dari shalatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, atau setengahnya,” (Musykilul atsar).

Selain itu, ijma’ ulama menyatakan bahwa khusyu’ bukan syarat shalat.

Dalam hadits lain ditegaskan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِذَا نُودِيَ بِالصَّلاَةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ، فَإِذَا قُضِيَ أَقْبَلَ، فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ، فَإِذَا قُضِيَ أَقْبَلَ، حَتَّى يَخْطِرَ بَيْنَ الإِنْسَانِ وَقَلْبِهِ، فَيَقُولُ: اذْكُرْ كَذَا وَكَذَا، حَتَّى لاَ يَدْرِيَ أَثَلاَثًا صَلَّى أَمْ أَرْبَعًا، فَإِذَا لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا، سَجَدَ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ “

 
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Sallallu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika adzan shalat dikumandangkan, setan mundur dengan terkentut-kentut sehingga dia tidak mendengar adzan. Jika adzan selesai, dia datang lagi. Jika diiqamati dia mundur lagi. Jika selesai iqamah, dia datang lagi sehingga mengganggu antara manusia dengan dirinya. Setan berkata, “Ingat ini ingat itu.” Sampai dia (manusia) tidak ingat hingga berapa rakaat dia shalat. Jika seseorang mendapatkan seperti itu, maka hendaklah dia sujud dua kali pada saat dia dalam keadaan duduk,” (HR Bukhari, Muslim dll).

Karena itu, dalam Al-Minhaj dan sharahnya oleh Ibnu Hajar ditegaskan, disunnahkan khusyu’ dalam shalat dengan hatinya dimana tidak menghadirkan apapun selain shalat.

Jadi shalat tetap sah dan cukup, dan ini bukan masalah pahala dan diterimanya. Ar-Razi berkata, “Kehadiran hati menurut kami adalah syarat kecukupan sahnya (ijza’) dan bukan syarat diterimanya. Yang dimaksud ijza’ adalah tidak wajib diqadla dan yang dimaksud syarat diterima adalah hukum pahalanya.”

Al-Alusi berkata, “Berdasarkan pendapat ini maka khusyu’ adalah syarat sah namun hanya di sebagian shalat. Jika tidak bisa sama sekali maka shalatnya batal. Sebab ruh shalat adalah khusyu’. Jika shalat tidak ada ruhnya, maka dia ditolak.”

Perkataan Al-Alusi ini agaknya merupakan usaha kompromi dari kedua pendapat antara yang mewajibkan dan menyunnahkan. Pernyataan itu juga berusaha menekan pentingnya khusyu’ dalam shalat. wallahu a’lam. (atb/spiritislam/salam-online)

Baca Juga