Biayai Hunian Syariah, SMF Jalin Kerjasama dengan Bank Muamalat

JAKARTA (salam-online.com): Menyusul sukses kerjasama melalui program Pembiayaan Hunian Syariah antara PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dengan Bank Muamalat Indonesia dari tahap awal sebesar Rp 300 miliar, SMF kembali memberikan pembiayaan sebesar Rp 328 miliar yang penandatanganan akadnya berlangsung di Graha SMF, Kebayoran Baru, Jakarta.

Naskah kerjasana pembiayaan ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Raharjo Adisusanto dan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia, Arviyan Arifin.

“Mekanisme pembiayaan dengan akad Mudharabah Muqayyadah ini dilakukan melalui penempatan dana dari SMF kepada BMI dengan bagi hasil untuk kegiatan usaha penyaluran pembiayaan hunian syariah,” ujar Dirut SMF Raharjo Adisusanto dalam press conference usai penandatangan, di Graha SMF, Jakarta.

Menurut Raharjo, pembiayaan jangka waktu yang diberikan adalah 5 tahun, diharapkan ke depan SMF dapat memberikan pembiayaan yang lebih panjang sehingga akan mengurangi permasalahan maturity mismatch sumber pembiayaan perumahan bagi perbankan.

“Melalui pembiayaan ini, berarti dana pasar modal yang sifatnya jangka menengah atau panjang mengalir lagi ke industri pembiayaan perumahan syariah,” jelas Raharjo.

Dengan ditandatanganinya akad ini berarti sampai sekarang SMF telah melakukan Refinancing Pembiayaan Huniah Syariah kepada beberapa bank syariah (dalam hal ini Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah–red) sebesar Rp 2 triliun yang kesemuanya untuk plafon debitur sampai dengan Rp 350 juta untuk prioritas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

“Kami yakin Bank Muamalat sangat berpotensi untuk mengembangkan pembiayaan hunian syariah dengan menggunakan dana pasar modal ini,” harap Rahardjo.

Baca Juga

Sementara itu, Dirut Bank Muamalat Arviyan Arifin mengungkapkan kerjasama ini sangat diperlukan mengingat makin meningkatnya permintaan masyarakat terhadap pembiayaan hunian terlebih untuk yang berskema syariah karena dinilai kompetitif dan menguntungkan.

“Bank Muamalat akan menyalurkan kembali dana tersebut melalui prouk pembiayaan hunian syariah. Produk ini memberikan dua alternatif bagi nasabah, yakni secara kongsi atau Musyarakah dan jual beli atau Murabahah,” kata Arviyan Arifin didampingi Direktur Korporasi Bank Muamalat, Luluk Mahfudah.

Pembiayaan yang khusus diperuntukan bagi kalangan individu ini memiliki jangka waktu pengembalian hingga 15 tahun. “Produk pembiayaan kami tidak hanya comply dengan syariah, namun juga kompetitif dengan jangka waktu pengembalian yang panjang, nilai angsuran yang tidak fluktuatif seperti menggunakan sistem bunga, serta tidak adanya pinalti bagi yang melunasi lebih awal,” tambah Luluk.

Kerjasama SMF dan Bank Muamalat yang memiliki jangka waktu lima tahun ini berakad Mudharabah Muqayyadah, yakni SMF bertindak sebagai shahibul maal (investor), sedangkan Bank Muamalat bertindak sebagai mudharib (pengelola dana).

SMF sebagai lembaga yang dibentuk Pemerintah pada Juli 2005 untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia, akan senantiasa memberikan dukungan kepada perbankan syariah untuk semakin aktif dalam pembiayaan perumahan melalui penyediaan fasilitas pembiayaan syariah.

Disamping itu, SMF akan terus berusaha mengembangkan model transaksi berprinsip syariah untuk menyediakan dana jangka menengah dan panjang bagi lembaga penyalur KPR sehingga tujuan Pemerintah tentang keterjangkauan rumah yang layak bagi masyarakat Indonesia akan semakin cepat tercapai. (licom/salam-online.com)

Baca Juga