Dewan Pers: Koran Pro Haba Langgar Kode Etik Jurnalistik

JAKARTA (SALAM-ONLINE.COM): Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) atas pengaduan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Banda Aceh terhadap berita Harian Pro Haba yang berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” yang dimuat pada tanggal 4 September 2012.

Rekomendasi Dewan Pers tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012.

Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi dari Dewan Pers tersebut telah dimuat dalam website resmi Dewan Pers, Kamis 1 November 2012.

Menurut Dewan Pers, berita Harian Pro Haba tersebut tidak berimbang dan melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”

Selain itu, dalam surat bernomor 15/PPR-DP/X/2012 itu, Dewan Pers juga menyatakan berita Harian Pro Haba mengandung opini yang menghakimi dan melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Poin kedua dalam konsideran putusan Dewan Pers ini menyatakan Pro Haba pernah mewawancarai sumber dalam berita yang dimuatnya. Dalam wawancara dengan Pro Haba Sumber tersebut menegaskan status PE adalah terduga pelaku pelanggaran qanun tentang khalwat atau mesum.

Baca Juga

“Sumber tidak menyatakan secara tegas bahwa PE adalah seorang pelacur sebagaimana ditulis dalam berita Pro Haba,” tulis Dewan Pers dalam surat rekomendasinya.

Dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi itu Dewan Pers juga menyatakan tidak dapat memberikan penilaian sejauh mana dampak dari berita Pro Haba itu terhadap kematian PE.

Rekomendasi ini adalah tindak lanjut dari mediasi yang dilakukan Dewan Pers di Medan pada Senin 15 Oktober 2012. Ketika itu Dewan Pers memanggil pihak AJI Indonesia dan harian Prohaba serta  Waspada di Grand Swiss Bell Hotel, Medan. Dalam pertemuan itu Dewan Pers belum mengeluarkan rekomendasi.

Di sisi lain, sebelumnya, Pro Haba juga melaporkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu disampaikan setelah AJI memprotes pemberitaan Pro Haba tentang penangkapan PE yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik.

Menindaklanjuti laporan Pro Haba, polisi kemudian memanggil dua anggota AJI Banda Aceh sebagai saksi. Belakangan, Dewan Pers menyurati polisi dan meminta kasus itu dihentikan sementara hingga keluarnya keputusan Dewan Pers. (atjehpost.com)

Baca Juga