Inilah Makam yang Sesuai Akidah dan Sunnah Rasulullah

kuburan yang nyunnah dan sesuai syariah-2-jpeg.imageSALAM-ONLINE: Inilah kuburan yang syar’i dan dicontohkan, sesuai dengan akidah Islam dan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tanpa dibangun, dikeramik, ditulisi, ditinggikan kecuali hanya sejengkal, dan tanpa disembah atau diagungkan. Mudah-mudahan calon rumah kita seperti ini semua, tidak seperti kebanyakan kuburan yang ada di sekeliling  kita.

Padahal kuburan yang ada di foto ini adalah kuburannya orang-orang yang memiliki keutamaan di sisi Allah, yaitu kuburan para Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum di Baqi’, Madinah. Kuburannya tidak lebih bagus dari kuburannya pak RT atau Pak Lurah atau Kiai di tempat kita. Seperti inilah yang membuat Islam bertambah Kejayaannya. Subhanallah.

Dari Abu Al-Hayyaj Al-Asadi dia berkata: Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku:
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan,” (HR Muslim No. 969).

Fadhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا

“Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakannya (kuburan),” (HR Muslim No. 968).

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya,” (HR Muslim No. 970).

Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang shahih dengan tambahan lafadz:وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ.

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menerangkan: “Ketahuilah bahwa kaum Muslimin yang dahulu dan akan datang, yang awal dan akhir, sejak zaman sahabat sampai waktu kita ini, telah bersepakat bahwa meninggikan kuburan dan membangun di atasnya… termasuk perkara bid’ah, yang telah ada larangan dan ancaman keras dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas para pelakunya.”

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Aku menginginkan kuburan itu tidak dibangun dan tidak dikapur (dicat), karena perbuatan seperti itu menyerupai hiasan atau kesombongan, sedangkan kematian bukanlah tempat salah satu di antara dua hal tersebut. Aku tidak pernah melihat kuburan Muhajirin dan Anshar dicat. Perawi dari Thawus berkata: ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kuburan dibangun atau dicat’.”

Kuburan yang nyunnah dan sesuai syariah-1-jpeg.imageBeliau rahimahullahu juga berkata: “Aku membenci dibangunnya masjid di atas kuburan.”
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata pula: “Aku membenci ini berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar…”

Asy-Syaikh Sulaiman Alu Syaikh rahimahullahu berkata: “Al-Imam Nawawi rahimahullahu menegaskan dalam Syarh Al-Muhadzdzab akan haramnya membangun kuburan secara mutlak. Juga beliau sebutkan semisalnya dalam Syarh Shahih Muslim.”

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu: “Bahwa telah dibuatkan untuk beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) liang lahat dan diletakkan di atasnya batu serta ditinggikannya di atas tanah sekitar  satu jengkal,” (HR Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya No. 2160 dan al Baihaqi III/410, hadits ini sanadnya hasan).

Dari Sufyan at Tamar, dia berkata: “Aku melihat makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dibuat gundukkan seperti punuk,” (HR Bukhari III/198-199 dan Baihaqi IV/3).

Ibnul Qayyim berkata dalam kitabnya Zaadul Ma’aad, “Dan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam digunduki tanah seperti punuk yang berada di tanah lapang merah. Tidak ada bangunan dan tidak juga diplester. Demikian itu pula makam kedua sahabatnya (Abu Bakar dan Umar).”

Hal tersebut menunjukkan bahwa kuburan Nabi tidaklah dibangun seperti bangunan sekarang ini pada awalnya. Jadi dibangunnya kuburan Nabi bukanlah hujjah yang dapat dipakai, kecuali jika yang membangunnya tersebut adalah para sahabat Nabi dan atas ijma (kesepakatan) mereka. Wallahu  a’lam.

Syaikh Albani ditanya:
“Kuburan Nabi shallallahu  ‘alaihi wasallam ada di dalam Masjid beliau, yang dapat disaksikan hingga saat ini. Kalau memang hal ini dilarang, lalu mengapa beliau dikuburkan disitu?”

Jawabannya:
…Keadaan yang kita saksikan pada zaman sekarang ini tidak seperti yang terjadi pada zaman sahabat. Setelah beliau wafat, mereka menguburkan beliau di dalam bilik (kamar)nya yang letaknya bersebelahan dengan masjid, dipisahkan oleh dinding yang ada pintunya. Beliau biasa masuk masjid lewat pintu itu.

Hal ini telah disepakati oleh semua ulama, dan tidak ada pertentangan di antara mereka. Para sahabat mengubur jasad beliau di dalam biliknya, agar nantinya orang-orang sesudah mereka tidak menggunakan kuburan beliau sebagai tempat untuk shalat, seperti yang sudah kita terangkan dalam hadits ‘Aisyah di bagian muka. Tapi apa yang terjadi di kemudian hari di luar perhitungan mereka.

Pada tahun 88 Hijriah, Al Walid bin Abdul Malik merehab masjid Nabi dan memperluas masjid hingga ke kamar ‘Aisyah. Berarti kuburan beliau masuk ke dalam area masjid. Sementara pada saat itu sudah tidak ada satu sahabat pun yang masih hidup, sehingga dapat menentang tindakan Al Walid ini seperti yang diragukan oleh sebagian manusia.

Al Hafizh Muhamad Abdul-Hady menjelaskan di dalam bukunya Ash-Sharimul Manky: “Bilik (kamar) Rasulullah masuk dalam masjid pada zaman Al Walid bin Abdul Malik, setelah semua sahabat beliau di Madinah meninggal. Sahabat terakhir yang meninggal adalah Jabir bin Abdullah. Ia meninggal pada zaman Abdul Malik pada tahun 78 Hijriah. Sementara Al Walid menjadi khalifah pada tahun 86 Hijriah, dan meninggal pada tahun 96 Hijriah. Rehabilitasi masjid dan memasukkan bilik beliau ke dalam masjid, dilakukan antara tahun-tahun itu.

kuburan yang nyunnah dan sesuai syariah-3-jpeg.imageAbu Zaid Umar bin Syabbah An Numairy berkata di dalam bukunya Akhbarul-Madinah: “Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi gubernur Madinah pada tahun 91 Hijriah, ia merobohkan masjid lalu membangunnya lagi dengan menggunakan batu-batu yang diukir, atapnya terbuat dari jenis kayu yang bagus. Bilik istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dirobohkan pula lalu dimasukkan ke dalam masjid. Berarti kuburan beliau juga masuk ke dalam masjid.”

Dari penjelasan ini jelaslah sudah bahwa kuburan beliau masuk menjadi bagian dari Masjid Nabawi, ketika di Madinah sudah tidak ada seorang sahabat pun. Hal ini ternyata berlainan dengan tujuan saat mereka menguburkan jasad Rasulullah di dalam biliknya.

Maka setiap Muslim yang mengetahui hakikat ini, tidak boleh berhujjah dengan sesuatu yang terjadi sesudah meninggalnya para sahabat. Sebab hal ini bertentangan dengan hadits-hadits shahih dan pengertian yang diserap para sahabat serta pendapat para imam.

Hal ini juga bertentangan dengan apa yang dilakukan Umar dan Utsman ketika memperluas Masjid Nabawi tersebut. Mereka berdua tidak memasukkan kuburan beliau ke dalam masjid.

Maka dapat kita putuskan, perbuatan Al Walid adalah salah. Kalaupun ia terdesak untuk meluaskan Masjid Nabawi, toh ia bisa meluaskan dari sisi lain sehingga tidak mengusik kuburan beliau. Umar bin Khaththab pernah mengisyaratkan segi kesalahan semacam ini. Ketika memperluas masjid, ia mengadakan perluasan di sisi lain dan tidak mengusik kuburan beliau. Ia berkata: “Tidak ada alasan untuk berbuat seperti itu.” Umar memberi peringatan agar tidak merobohkan masjid, dan juga tidak memasukkan kuburan beliau ke dalam masjid.

Karena tidak ingin bertentangan dengan hadits dan kebiasaan khulafa’urrasyidin, maka orang-orang Islam sesudah itu sangat berhati-hati dalam meluaskan Masjid Nabawi. Mereka mengurangi kontroversi sebisa mungkin.

Dalam hal ini An-Nawawi menjelaskan di dalam Syarh Muslim: “Ketika para sahabat yang masih hidup dan tabi’in merasa perlu untuk meluaskan Masjid Nabawi karena banyaknya jumlah kaum Muslimin, maka perluasan masjid itu mencapai rumah Ummahatul-Mukminin, termasuk bilik ‘Aisyah, tempat dikuburkannya Rasulullah dan juga kuburan dua sahabat beliau, Abubakar dan Umar.

Mereka membuat dinding pemisah yang tinggi di sekeliling kuburan, bentuknya melingkar, sehingga kuburan tidak langsung nampak sebagai bagian dari masjid. Dan orang-orangpun tidak shalat ke arah kuburan itu, sehingga merekapun tidak terseret pada hal-hal yang
dilarang.

Ibnu Taimiyah dan Ibnu Rajab yang menukil dari l-Qurthuby, menjelaskan: “Ketika bilik beliau masuk ke dalam masjid, maka pintunya di kunci, lalu disekelilingnya dibangun pagar tembok yang tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar rumah beliau tidak dipergunakan untuk acara-acara peringatan dan kuburan beliau dijadikan patung sesembahan.”

Dapat kami katakan: memang sangat disayangkan bangunan tersebut sudah didirikan sejak berabad-abad di atas kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di sana ada kubah menjulang tinggi berwarna hijau, kuburan beliau dikelilingi jendela-jendela yang terbuat dari bahan tembaga, berbagai hiasan dan tabir. Padahal semua itu tidak diridhai oleh orang yang dikuburkan di situ, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan ketika kami berkunjung ke sana, kami lihat di samping tembok sebelah utara terdapat mihrab kecil. Ini merupakan isyarat bahwa tempat itu dikhususkan untuk shalat di belakang kuburan. Kami benar-benar heran. Bagaimana bisa terjadi paganisme yang sangat mencolok ini dibiarkan begitu saja oleh suatu negara yang, katanya, “mengagung-agungkan tauhid”?

Meski begitu, kami mengakui secara jujur, selama di sana kami tidak melihat seorang pun mendirikan shalat di dalam mihrab itu. Para penjaga yang sudah ditugaskan di sana mengawasi secara ketat untuk  mencegah manusia yang datang ke sana melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat di sekitar kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini merupakan suatu yang perlu disyukuri.

Tetapi ini belum cukup dan tidak memberikan jalan keluar yang tuntas. Tentang hal ini sudah lama kami katakan di dalam buku Ahkamul Jana’ iz wa Bida’uha: “Seharusnya Masjid Nabawi dikembalikan ke zamannya semula, yaitu dengan membuat tabir pemisah antara kuburan dengan masjid, berupa tembok yang membentang dari utara ke selatan, sehingga setiap orang yang masuk ke masjid tidak dikejar oleh macam-macam pertentangan yang tidak diridhai pendirinya.

kuburan yang nyunnah sesuai syariah-baqi-4-jpeg.imageKami merasa yakin, ini merupakan kewajiban pemerintah Saudi, kalau ia masih ingin menjaga akidah dan tauhid yang benar. Andai ada rencana perluasan kembali, maka bisa melebar kesebelah barat atau sisi lainnya. Tapi ketika diadakan perbaikan lagi, ternyata Masjid Nabawi tidak dikembalikan ke bentuknya yang pertama sesuai pada zaman sahabat.” (salam-online)

(Oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, diambil dari Buku “Peringatan! Menggunakan Kuburan Sebagai Masjid”, Bab IV/Hal. 50 – 83)

Sumber: gizanherbal.wordpress.com

Baca Juga
Baca Juga