Unggah dan Sebarkan Video yang Kritisi Kapolda Metro Jaya dalam Aksi 411, Hidayat Diciduk Polisi

m-hidayat-s
Muhammad Hidayat Simanjuntak

BEKASI (SALAM-ONLINE): Seorang aktivis kemanusiaan, Muhammad Hidayat Simanjuntak di Bekasi, Jawa Barat, yang dikenal aktif dalam menyikapi kasus dugaan penistaan Al-Qur’an oleh Ahok, dikabarkan diamankan aparat kepolisian.

Hidayat mengasuh sebuah lembaga sosial bernama Sahabat Muslim yang selama ini giat membantu sesama, khususnya kaum dhuafa di Bekasi dan sekitarnya.

Baca Juga

Yayuk, istri Hidayat, menceritakan, suaminya yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap di rumah kontrakannya di Kavling Wisma Asri, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (15/11/2016).

“Iya, tadi sore pas Ashar,” kata Yayuk, Selasa (15/11).

Menurut Yayuk, ada kejanggalan dalam proses penangkapan suaminya. Saat itu, aparat kepolisian mendatangi rumahnya dengan menggunakan dua mobil.

“Jadi pas Ashar itu, polisi datang dengan dua mobil, lalu suami saya ditangkap. Anehnya, ada surat penahanan tapi surat itu tidak diberikan ke saya, dibawa lagi sama mereka,” ujarnya.

Saat ditemui, Yayuk menyebutkan bahwa suaminya diamankan aparat kepolisian Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya.

“Dibawa ke Polda Metro Jaya, sama polisi bagian cyber crime,” imbuhnya.

Tanpa meninggalkan bukti surat penangkapan, pihak aparat kepolisian hanya membuat coretan di sebuah kertas kosong. Coretan tersebut berisi nama aparat yang mengamankan, Khoiruddin, Subdit IV Cyber Crime, Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya. Juga tertulis, selain ditangkap, sejumlah barang yang disita dari rumah Hidayat, yakni; satu unit laptop merk Acer, satu buah modem Bolt dan satu buah ponsel merk Vivo.

Menurut keterangan Yayuk, suaminya ditangkap karena diduga telah mengkritisi aparat kepolisian dengan mengunggah dan menyebarkan video yang memperlihatkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di tengah massa Aksi Bela Islam II, pada Jum’at (4/11/2016), dengan anggapan telah memprovokasi.

“Setahu saya, bapak bukan orang yang pertama kali menyebarkan dan mengupload, dia hanya copy paste saja, sementara penyebar video pertamanya bukan dia dan sudah dihapus,” tutur Yayuk.

Saat ini, Yayuk sudah mendapatkan pendampingan dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), sebagai kuasa hukum. Pihak keluarga hingga saat ini belum mengetahui bagaimana kondisi terakhir Hidayat paska penangkapan. Pihak keluarga mendesak aparat agar ayah empat anak itu segera dibebaskan. (AW)

Baca Juga