Dengan Agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim, Sidang Lanjutan Ahok Kembali Digelar

Ahok memasuki ruang sidang pengadilan, Selasa (26/12/2016) sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama. (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani sidang lanjutan kasus penodaan agama, Selasa (27/12).

Sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang masih menggunakan bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada ini mengagendakan Pembacaan Putusan Sela dari majelis Hakim.

Mengenakan baju batik panjang bercelana bahan dan berkaca mata, Ahok terlihat memasuki ruang sidang pengadilan pada pukul 09.02 WIB.

Majelis hakim terdiri dari H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, M.Hum (ketua) dengan anggota-anggota Jupriyadi, SH, M.Hum, Abdul Rosyad, SH, Joseph V Rahantokman, SH dan I Wayan Wirjana, SH. Pembacaan Putusan Sela diawali oleh Hakim Ketua, H. Dwiarso Budi Santiarto.

Baca Juga

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memastikan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan dipindahkan.

Sidang yang sebelumnya akan digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan dibatalkan dan kemudian kembali di tempat sidang perdana Ahok pada PN Jakarta Utara yang saat ini menggunakan PN Jakarta Pusat.

Pemindahan lokasi sidang berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dua institusi tersebut ingin agar persidangan digelar di tempat yang mampu menampung pengunjung yang lebih besar. (EZ/salam-online)

Baca Juga