Nota Keberatan Ditolak, Majelis Hakim Putuskan Lanjutkan Sidang Pengadilan Ahok

Perkara Ahok berlanjut. (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pada persidangan ketiga terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) Majelis Hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan yang dilayangkan oleh Gubernur DKI Jkarta non-aktif itu. Artinya, persidangan Ahok dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dakwaan.

“Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara,” kata Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, M.Hum dalam Sidang Keputusan Sela kasus penistaan agama yang menjadikan Ahok sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (27/12).

Ahok ditetapkan menjadi terdakwa perkara dugaan penistaan agama karena dinilai menghina Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap Islam dan para ulama.

Usai keputusan sela yang melanjutkan kasusnya, Ahok hanya mengatakan, “Yang Mulia, kami akan pertimbangkan, pikir-pikir dulu.”

Baca Juga

Sidang selanjutnya akan dipindah ke Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menyetujui lokasi sidang Ahok itu. Untuk selanjutnya sidang kasus Ahok ini tidak lagi menggunakan eks gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.

“Atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian, maka persidangan berikutnya kami tunda 3 Januari 2017 di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi saat menutup sidang Ahok di eks gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12). (EZ/salam-online)

Baca Juga