Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq, Yusril: “Pancasila Itu Dasar Negara, bukan Simbol”

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Prof  Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc mempertanyakan pasal yang dituduhkan kepada Pimpinan FPI dalam kasus dugaan penodaan simbol negara tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara ini menegaskan bahwa Pancasila bukanlah simbol negara, melainkan dasar negara atau falsafah negara. Sementara yang disebut sebagai simbol negara adalah Garuda Pancasila.

“Kalau simbol negara, ya itu Garuda Pancasila. Kalau Pancasilanya itu dasar negara, bukan simbol. Tuduhannya itu penistaan simbol negara,” jelasnya di Kantor Ihza Ihza Lawfirm, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Menteri Hukum dan Perundang-undangan di era Presiden SBY ini mengaku memiliki kepentingan menjelaskan mengenai Pancasila yang disebut oleh pihak kepolisian untuk menersangkakan Habib Rizieq.

Pasalnya, kata dia, jika melihat historis dalam Pancasila, kepolisian harus dapat menjelaskan lebih jauh filosofis mengenai Pancasila yang dimaksud oleh Habib Rizieq dalam ceramahnya.

Baca Juga

“Pancasilanya yang mana dulu? Ini panjang, apakah Pancasila Soekarno 21 Juni, piagam Jakarta 22 Juni, apakah 18 Agustus 1945 atau 5 Juli 1959? Saya punya kepentingan di sini,” kata mantan Mensesneg ini lagi.

Yusril juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menganalogikan penodaan agama sama dengan penodaan simbol negara, bukanlah hal yang tepat, karena keduanya hal yang berbeda.

“Hukum itu tidak bisa dianalogikan, bahaya kalau sudah main analogi,” tegas Yusril.

Sumber: Tribunnews

Baca Juga