Pakar Anti Terorisme: Pejuang Palestina Itu Pahlawan, Dilihat ‘Israel’ dan AS Adalah ‘Teroris’

Pakar Anti-Terorisme, Dr Heru Susetyo, SH, L.LM, M.SI, saat menyampaikan pandangannya berjudul ‘Mengkriminalisasi dengan UU Pendanaan Terorisme’ dalam diskusi publik ‘Kriminalisasi Pengelolaan Dana Kemanusiaan’, Kamis (16/3) di Ruang Senat Fakultas Hukum UI, Depok. (Foto: EZ)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pakar anti terorisme Heru Susetyo, SH, LL.M, M.SI, PhD menyayangkan label “teroris” maupun pahlawan masih samar karena tidak adanya kesepakatan.

“Definisi teroris harus dilihat secara spesifik tergantung sudut mendefinisikannya. Pejuang Palestina itu di mata Islam merupakan pahlawan tetapi dilihat ‘Israel’ dan AS merupakan teroris,” kata Heru dalam diskusi publik bertema ‘Kriminalisasi Pengelolaan dana Kemanusiaan” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (16/3).

Definisi teroris yang telah disepakati dunia saat ini, hanya ada 4, yakni tindakan yang memakan korban, menggunakan senjata, korbanya sipil dan menciptakan ketakutan.

Baca Juga

“Mendefinisikannya harus komprehensif apakah pelakunya dua atau satu, agamanya Islam atau bukan. Apakah baru bisa dikatakan teroris kalau menggunakan bom atau senjata. Semua masih sangat liar,” sesal Aktivis Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia ini.

Terorisme, ujarnya, juga memiliki makna berbeda jika didefinisikan dalam rangka melakukan pembelaan terhadap suatu penjajahan.

“Melepaskan negeri dari pengaruh penjajahan, misalnya, rezim diktator, suka melakukan aniaya dan lain sebagainya, maka itu (rezim) layak disebut teroris,” terang Heru. (EZ/salam-online)

Baca Juga