Habib Rizieq Pertimbangkan Pulang Sampai Jokowi tak Lagi Jadi Presiden

Habib Rizieq di Arab Saudi

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro, menyatakan keberatan jika polisi mengeluarkan red notice atau permintaan mencari dan menangkap kliennya sebagai buronan internasional untuk diekstradisi.

Sebab, ujarnya, Habib Rizieq akan kembali ke Indonesia, namun dengan kondisi tertentu.

“Habib mempertimbangkan untuk tidak akan pulang dulu ke Indonesia. Habib bisa saja belum pulang sampai Jokowi tidak lagi jadi Presiden,” kata Sugito kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).

Namun, jika polisi tetap mengeluarkan red notice, kata Sugito, pihaknya mempersilakan.

“Tentunya kami akan keberatan apabila polisi keluarkan red notice. Tapi misalnya kami sudah keberatan, polisi tetap melakukan itu, ya silakan saja. Tapi tentunya Habib punya cara untuk tidak akan pulang ke Indonesia, sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya. Tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan,” tegasnya.

Seperti diketahui, polisi saat ini menunggu kedatangan Habib Rizieq untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp ‘baladacintarizieq’, bersama Firza  Husein.

Baca Juga

Namun, seperti disampaikan Sugito, kasus ini digulirkan polisi lantaran ada pihak yang kecewa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara karena kasus penodaan agama.

Sugito mengatakan Habib Rizieq tidak akan kembali ke Indonesia, karena menganggap kasus-kasus yang menjerat kliennya itu sudah dipolitisasi.

“Saya menduga kalau orang ini yang kecewa terhadap kekalahan Ahok. Pertama ini Presiden Jokowi, PDI-P dan Megawati,”  ujarnya.

Menurut Sugito, ada pihak yang takut dengan kekuatan Habib Rizieq. Sebab, ujarnya, Habib Rizieq mampu mengumpulkan massa seperti saat aksi 411 atau 212 beberapa waktu yang lalu.

“Saya duga ini bahaya kalau 2019, Habib (Rizieq) tidak masuk (penjara), Habib masih punya kekuasaan untuk melakukan mobilisasi (massa),” terangnya. (s)

Baca Juga