Setelah Lebih 100 Hari Ditahan, Ustadz Al-Khaththath Dibebaskan Hari Ini

Ustadz Muhammad Al-Khaththath

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ustadz Muhammad Al-Khaththath yang ditahan karena tuduhan makar telah dibebaskan pada Rabu ((12/7) petang tadi.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ini dibebaskan setelah pihak kepolisian mengabulkan permintaan kuasa hukum yang meminta penangguhan penahanannya.

Menurut Kuasa Hukum Ustadz Al-Khaththath, Ahmad Michdan, kliennya dibebaskan dari tahanan setelah 100 hari lebih ditahan di Mako Brimob tanpa kejelasan proses hukumnya. Meski sudah tidak ditahan, kata Michdan, Al-Khaththath masih berstatus tersangka.

“Masih berstatus tersangka. Ya kita serahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” ujar Michdan kepada Salam-Online melalui sambungan seluler, Rabu (12/7) malam.

Ustadz Muhammad Al-Khaththath (tengah) dan Kuasa Hukumnya, Ahmad Michdan (kanan) saat keluar dari tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (12/7/2017) petang

Michdan berharap status hukum Ustadz Al-Khaththath segera diperjelas oleh pihak kepolisian, mengingat sampai saat ini kasusnya belum diproses ke kejaksaan, apalagi pengadilan.

Baca Juga

“Ke depannya perkara-perkara harus clear, ya kita berharap polisi bisa memprosesnya secara hukum,” harap Michdan.

Kendati demikian, menurut catatan tim kuasa hukum, secara hukum tidak ada perkara yang dialanggar oleh Pemimpin Aksi 313 itu. Terlebih lagi dalam kasus makar.

“Kami menganalisis, tidak ada pelanggaran atau upaya-upaya makar,” terangnya.

Seperti diketahui, Al-Khtaththath ditangkap pada Jumat, 31 Maret 2017, dini hari di Hotel Kempinski, jelang Aksi Bela Islam (313) dengan tuduhan makar.

Selain Al-Khaththath, ada 4 orang lagi aktivis Islam dan mahasiswa yang ditangkap dengan tuduhan yang sama, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry. (Nizar Malisy/Salam-Online)

Baca Juga