Hasil Diagnosa, MER-C: Jantung Sebelah Kiri Ustadz Abu Alami Pembesaran

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir saat menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pendiri Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Dokter Joserizal Jurnalis mengungkapkan hasil diagnosa kesehatan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dalam konferensi pers di kantor MER-C, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).

Dari hasil diagnosa itu terungkap Ustadz Abu yang ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, itu memiliki problem pada jantung, hernia dan aliran darahnya.

“Hasil diagnosa, pada jantung sebelah kiri Ustadz Abu mengalami pembesaran. Ada problem di jantung, hernia dan aliran darah Ustadz Abu. Juga pada bagian paru-parunya kronis,” kata Joserizal di hadapan wartawan, Sabtu (12/8).

Namun Jose juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan fisik secara umum, Ustadz ABB yang kini berusia 80 tahun itu, cukup tangguh, meski ada beberapa yang memang perlu jadi catatan.

Konferensi Pers MER-C terkait perkembangan kesehatan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. (Foto: EZ/Salam-Online)

“Awalnya kami curiga kakinya bengkak ada dari jantung, liver, ginjal. Nah setelah kita eksplor, ternyata pembengkakan kaki tersebut sebabnya dari pembuluh darah. Kesimpulannya adalah, vena dalam jantung tidak kuat untuk memompa darah ke atas,” ungkap Joserizal menunjukkan hasil diagnosanya.

MER-C adalah lembaga yang diminta pihak keluarga untuk memantau dan menangani kesehatan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

Baca Juga

Pada Rabu (9/8/2017) malam pengasuh Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, ini dibawa ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan hingga Jumat (11/8) pagi.

Seperti diketahui, Ustadz Abu divonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu atas tuduhan turut terlibat dalam pendanaan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. ABB membantah seluruh tuduhan terhadap dirinya. Dia mengatakan vonis tersebut merupakan pesanan dari Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, pada 2004, Ustadz Abu pernah divonis 1,5 tahun penjara. Keputusan Mahkamah Agung (MA) ini diambil berdasarkan hasil sidang majelis perkara kasasi yang diketuai Bagir Manan.

Dalam putusan MA itu, Ba’asyir dianggap melakukan pemalsuan dokumen dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk serta pelanggaran imigrasi. Sementara tuduhan melakukan makar dan tindakan terorisme tidak terbukti.

Vonis MA ini dianggap lebih ringan dari putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukumnya tiga tahun penjara. Dalam putusan PT dinyatakan bahwa Ustadz Ba’asyir terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen serta pelanggaran imigrasi sehingga dikenakan hukuman 3 tahun penjara dengan perintah tetap berada dalam tahanan.

Sementara tuduhan makar terhadap pengasuh pondok pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jateng, ini tidak terbukti, baik primer maupun subsider. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga