Menyorot Perppu No 2 Tahun 2017, Pakar Hukum: Negara tak Boleh Permudah Bubarkan Ormas

Prof Dr Irmanputra Sidin (kanan) dalam Diskusi ‘Dampak Perppu No 2/2017 terhadap Aktivitas Ormas Islam’, Senin (21/8/2017) di Kantor Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jaksel. (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Irmanputra Sidin mengatakan jika negara ingin mengurangi pemenuhan perlindungan hak asasi warga negaranya maka negara itu harus dipersulit dalam pergerakannya.

Irman menyatakan hal ini dalam Diskusi bertajuk ‘Tinjauan UU Pemilu’ dan Dampak Perppu No 2/2017 terhadap Aktivitas Ormas Islam’ di Kantor DPP Partai Bulan Bintang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Menurut Irman, yang namanya pembubaran partai politik dan ormas tidak boleh dipermudah, apalagi karena ormas tersebut dianggap melanggar Pancasila.

Baca Juga

“Jika terjadi seperti itu maka sistemnya harus dipersulit, tidak boleh negara mencabut kebebasan warga negara. Segala tindakan negara yang ingin membatasi hak-hak warga negara, maka gerak negara tidak boleh dipermudah,” kata Irman.

Sebuah ormas, ujarnya, tidak mudah begitu saja dibubarkan. Indonesia adalah negara hukum. Prinsip demokrasi Indonesia menempatkan institusi pengadilan sebagai titik keseimbangan. Kita,  lanjutnya, tidak bisa membiarkan negara mempermudah untuk mengurangi mencabut hak-hak kebebasan sebagai warga negara.

“Tidak bisa negara melakukan pembatasan hak asasi kita, makanya kita usulkan hukum pidana harus diubah, jangan terlalu memberikan kemudahan bagi negara untuk menangkap dan menahan kita dengan alasan subjektif, semua harus ada alasan objektifnya. Kalau perlu ada izin pengadilan (untuk) menangkap dan menahan seseorang itu,” tegas Irman. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga