Lagi, KPK tak Penuhi Panggilan DPR, Ini Kata Pansus Hak Angket

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) saat menunjukkan surat berhalangan hadir dari KPK. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar menganggap jalan yang terbaik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara DPR dengan KPK adalah bahwa lembaga yang sejatinya antirasuah itu harus memenuhi panggilan Pansus DPR untuk bermusyawarah.

Hal itu dia sampaikan setelah KPK menyatakan tidak bersedia memenuhi panggilan Pansus DPR untuk rapat dengar pendapat pada Selasa (17/10), terkait temuan fakta Pansus mengenai KPK.

“Mari kita bermusyawarah,” kata Agun kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Menurut Agun, KPK lebih baik datang memenuhi panggilan daripada nanti ada keputusan DPR yang tidak melibatkan KPK di sidang paripurna.

Baca Juga

“Lebih baik datang daripada dengan tidak datang kan akhirnya ada keputusan yang sepihak,” ujar Agun.

Pansus menganggap ada beberapa temuan fakta terkait KPK yang dinilai melanggar kode etik dan undang-undang. Oleh karenanya, hal itu patut diklarifikasi oleh KPK.

Menurut Agun, jika nanti DPR atau Pansus yang salah, hal itu bisa disampaikan oleh KPK dalam rapat nanti. Namun masalahnya, KPK sendiri sudah beberapa kali mangkir dari panggilan DPR.

“Ya kalau kami (Pansus) keliru sampaikan. Dan kalau KPK salah ya harus legowo,” tegas Politisi Partai Golkar tersebut. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga