Terkait Tuduhan Hina Agama Selain Islam, Eggi Ajak Pelapornya Diskusi Ilmiah

Pengacara senior Eggi Sudjana (tengah) saat menggelar jumpa pers, Selasa (10/10) di Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. (Foto: EZ/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pengacara senior Dr Eggi Sudjana, SH, M.Si menjelaskan pernyataan yang disampaikannya mengenai Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghina agama Hindu dan agama mana pun.

“Saya tidak menghina agama Hindu, agama mana pun. Demi Allah jangan sampai kita beradu dalam konflik antar agama yang tidak masuk akal, justru saya membela kebenaran hukum,” kata Eggi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

Eggi mengajak pelapor atas dirinya untuk tidak saling melapor atas apa yang telah disampaikan di MK. Menurutnya, langkah yang tepat adalah melakukan diskusi ilmiah.

“Saya minta kalian yang sudah melapor, cabutlah laporannya. Tapi kalau kalian tidak cabut laporannya, saya lapor balik. Saya ingatkan jangan kita dikecohkan dan dipertentangkan dengan beda agama. Oleh karena itu dalam konteks ini, mari diskusi ilmiah, dari pada lapor melapor,” ujar Eggi.

Baca Juga

Eggi bersama Tim Advokasi Indonesia Penjaga Kalimat Tauhid ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ (APPEKAT) meminta kepada para pelapor dirinya terkait penistaan agama untuk mencabut laporannya di Bareskrim Polri.

Eggi menyebutkan alasannya bahwa di dalam Undang-Undang (UU) advokat pasal 16 dan juga juncto putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 26 tahun 2013 advokat (lawyer) tidak dapat digugat dan dituntut, baik perdata maupun pidana, di dalam atau di luar pengadilan.

“Posisi saya ketika itu di MK sebagai pemohon yang berstatus advokat. Apa yang saya sampaikan mohon jangan gagal paham. Saya merasa ada gagal paham yang luar biasa, kemudian dipelintir sedemikian rupa,” ungkapnya.

Sebelumnya, beberapa ormas melaporkan Eggi ke polisi. Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri. Aliansi Advokat Nasionalis dan Perjuangan Umum Rakyat Nusantara melapor ke Polda Metro Jaya. Sementara  Koordinator Forum Peduli NKRI mengadukan Eggi ke Polda Bali dan Effendi Hutaean ke Polda Jabar. (EZ/Salam-Online)

Baca Juga