Diamankan, Suami Istri Ini Sebarkan Paham ‘Ucapkan Syahadat Harus Hadirkan Tuhan’

Warga bersama aparat kepolisian di kediaman milik pasangan suami istri di Kampung Gadog Pandeglang yang diberi garis polisi diduga pengikut aliran sesat yang sebarkan paham ‘ucapkan syahadat harus hadirkan Tuhan’. (Viva.co.id/FB)

PANDEGLANG (SALAM-ONLINE): Pasangan suami istri di Desa Cikadu Kabupaten Pandeglang, Banten, membuat resah warga setempat. Keduanya, ND dan MH, terpaksa diamankan petugas kepolisian berdasarkan aduan warga. Mereka diduga menyebarkan aliran sesat di daerah itu.

“Kita sedang menginterogasi. Sebab masyarakat berharap agar mereka tidak kembali lagi ke sana,” kata Wakapolres Pandeglang Kompol Nurahman, Selasa (28/11/2017), dikutip dari Viva.co.id.

Menurut warga, kecurigaan terhadap ND dan MH muncul setelah keduanya menyampaikan pendapat soal keharusan adanya Tuhan ketika mengucapkan kalimat Syahadat.

 “Jadi menurut mereka Allah-nya harus ada, wujudnya harus ada. Kalau Allah-nya enggak ada, mereka enggak yakin, gitu,” kata Camat Cibitung Dedu Taftjani.

Merujuk pada kasus Cikeusik pada 2011 yang menjadi tragedi berdarah ketika massa melakukan penyerangan terhadap tiga orang pengikut Ahmadiyah, maka untuk mengantisipasi hal tersebut terulang, ND dan MH akhirnya diamankan.

Sejauh ini, belum ada keputusan polisi atas pasangan suami istri tersebut. Namun rumah milik keduanya telah diberikan garis polisi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui sepasang suami istri ini melakukan pelecehan terhadap ajaran Islam. Alasannya, mereka meminta kehadiran Allah secara fisik saat mengucapkan dua kalimat syahadat.

Baca Juga

“Kalau dilihat dari medsosnya, dilihat melecehkan, penistaan. Tapi masih didalami apakah penistaan agama,” kata Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, Hamdi Ma’ani, Rabu (29/11).

Dia pun merasa kaget adanya sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyebaran ajaran aliran sesat. Karena, Hamdi pada Oktober 2017 sempat menghadiri suatu acara di Kecamatan Cibitung dan belum mengetahui adanya aliran tersebut.

“Belum tercium. Baru kemarin terdeteksi, gerak bersama aparat supaya tidak anarki,” katanya.

Karenanya, MUI meminta masyarakat tenang dan tak main hakim sendiri terhadap dugaan penistaan agama yang berlokasi di Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang dan menyerahkannya ke kepolisian.

“Karena sudah ditangani aparat kepolisian, percayakan sejauh mana ditangani,” tuturnya.

Sumber: Viva.co.id

Baca Juga