PN Surabaya Vonis Ustadz Alfian Tanjung Dua Tahun Penjara

Sidang vonis Ustadz Alfian Tanjung di PN Surabaya, Rabu (13/12/2017)

SURABAYA (SALAM-ONLINE): Aktivis anti komunis yang juga Ketua Pergerakan Islam untuk Tanah Air (PINTAR), Ustadz Alfian Tanjung, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12/2017), oleh Majelis Hakim yang dipimpin Dedi Ferdiman, Ustadz Alfian dinyatakan terbukti melakukan tindakan ‘ujaran kebencian’ atau menyebarkan kebencian di muka umum.

Alfian divonis melanggar Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b, angka 2 undang-undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim menyatakan, ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya, yang kemudian diunggah di kanal youtube pada 27 Februari 2017, dinilai melanggar pasal tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Alfian Tanjung bersalah melalukan tindak pidana ujaran kebencian atau menimbulkan kebencian di muka umum. Memutuskan hukuman penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dedi Ferdiman yang didampingi Anggota Majelis Hakim Dwi Winarko dan Dede Suryaman.Kasus yang menjerat aktivis Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII) ini bermula dari laporan seorang bernama Sudjatmiko ke Polda Jatim pada 11 April 2017. Sudjatmiko melaporkan Alfian dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dituding sebagai antek PKI.

Atas vonis majelis hakim, Alfian Tanjung dan penasihat hukumnya menyatakan banding. Alfian berharap dirinya divonis tidak bersalah dan bebas murni, karena menganggap apa yang disampaikannya adalah bagian dari upaya menjaga NKRI dari bahaya Komunisme.

Sebelumnya, Majend (Purn) Kivlan Zein yang hadir sebagai saksi ahli di persidangan menyatakan bahwa seharusnya Alfian Tanjung mendapatkan penghargaan karena usahanya menyuarakan anti komunisme, bukan justru dikriminalisasi dan ditahan.

Baca Juga

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Alfian Tannung dengan tuntutan tiga tahun penjara. Atas vonis dua tahun itu, jaksa penuntut umum
yang dipimpin Rachmat Supriyady itu menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar Rachmat.

Sementara itu, di luar area pengadilan, ratusan massa dari berbagai ormas Islam dan organisasi kepemudaan berorasi menyampaikan dukungannya terhadap Alfian Tanjung.

Suasana di luar sidang, massa dari berbagai elemen/ormas berharap bebasnya Ustadz Alfian Tanjung. (Foto: AW)

Massa yang terdiri dari Front Pembela Islam (FPI), Aliansi Pergerakan Islam (API ) Jawa Barat, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Jatim, Jamaah Masjid Mujahidin Surabaya, Al-Ghuraba, Kokam Muhammadiyah, Pemuda Pancasila, Laskar Merah Putih, dan lain-lain menuntut agar Alfian bebas murni.

Selain itu, persidangan juga dihadiri oleh para tokoh umat Islam seperti KH Misbaul Anam (FPI), Ustadz Muhammad Al-Khaththath (FUI), Ustadz Bernard Abdul Jabbar (GNPF-Ulama), dan lain-lain. (AW/Salam-Online)

Baca Juga