Anies Kecewa Sofyan tak Jawab Surat Soal HGB Pulau Reklamasi

Anies R Baswedan

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Gubernur DKI Jakarta, Anies R Baswedan menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) yang menolak untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi di teluk Jakarta.

Anies kecewa Sofyan tidak menjawab surat yang dikirim Pemprov DKI secara resmi dan malah menggelar konferensi pers. Anies mengaku, surat itu dikirim dengan tujuan hanya ingin menjaga tata tertib administrasi dan adab berkomunikasi secara formal.

“Jadi begini yah, kami hanya ingin menjaga adab. Tertib. Kami kirim surat ke BPN, kami enggak konpers, tapi kami mendengar BPN justru konpers,” kata Anies di Balai Kota, Rabu (10/1/18) malam.
Anies menyebut sejak dia berkirim surat, pihak Kementerian ATR/BPN sama sekali belum membalas surat yang dikirim secara formal. Dia pun mengaku hanya tahu tanggapan Sofyan itu justru dari media massa.

“(Padahal) kami ingin jaga adab dalam pemerintahan,” kata dia.

Terkait saran Sofyan Djalil yang menyuruh Anies melakukan proses hukum ke PTUN untuk mencabut HGB Pulau Reklamasi, Anies mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Itu nanti saya cek (setelah) saya baca dulu surat balasannya, tapi kan enggak ada surat (balasan),” katanya.

Baca Juga

Lebih lanjut, Anies juga menyebut dirinya hanya ingin menyelesaikan proses dan tata tertib dalam penyusunan perizinan pembuatan pulau itu. Maka, dia pun berharap ada dukungan dari pihak-pihak yang sebelumnya berkaitan dengan izin pembuatan pulau ini.

“Begini kami hanya ingin tertib, itu saja kok,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil mengaku tak bisa mencabut HGB atas Pulau D reklamasi di pesisir Utara Jakarta. Sofyan justru menyarankan Anies untuk menggugat HGB itu ke PTUN.

Sofyan menyebut, proses pengeluaran HGB kala itu telah melalui prosedur yang sesuai. Bahkan Pengembang Pulau D, yakni PT Kapuk Naga Indah pun telah membayar BPHTB sebesar Rp483 miliar kepada Pemprov DKI.

Selain itu, kata Soyan, HGB atas Pulau D merupakan permintaan dari Pemprov DKI—sebelum era kepemimpinan Anies. (*)

Sumber: CNNIndonesia

Baca Juga