Ada 6 Rapor Buruk Pemerintahan Jokowi di Mata Kaum Buruh

Sekjen KSPI Muhammad Rusdi. (Foto: MNM/Salam-Online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memiliki beberapa catatan terkait kebijakan Pemerintahan Joko widodo yang dinilai sangat merugikan kaum pekerja Indonesia. Beberapa kebijakan Jokowi itu oleh KSPI sangatlah tidak memihak kepada buruh.

Pertama, pada Juli 2015, Jokowi menerbitkan PP Nomor 45 tentang Jaminan Pensiun. Dalam PP tersebut Jokowi membuat kebijakan iuran 3% yang dibagi 2% dari pengusaha dan 1% sisanya dari buruh.

Sekjen KSPI, Muhammad Rusdi, menilai kebijakan tersebut sangatlah tidak menjamin kaum buruh di masa tua. Dia kemudian membandingkan dengan Singapura yang iurannya mencapai 33%, Malaysia 23% dan Cina 28%.

“Jokowi tidak punya bargaining kuat terhadap pengusaha, dia hanya berani minta 2 persen saja. Sangat baik sekalilah Jokowi terhadap pengusaha,” ungkap Rusdi kepada Salam-Online di Kantor DPP Parta Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pad Kamis (12/4/2018) malam.

Rusdi juga mengatakan bahwa jika dihitung dari upah rata-rata terakhir pun manfaatnya hanya sekitar 15 sampai 40 persen. Hal itu berbeda jauh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai 60 sampai 70 persen.

“Jadi uang pensiun kita itu asal-asalan. Padahal uang pensiun ini bukan hanya memproteksi pekerja dan kehilangan pekerjaan di usia tua, tapi ini adalah salah satu cara untuk membangun ketahanan ekonomi,” ujar Rusdi.

Rusdi kembali membandingkan dengan negara-negara lain terkait pemanfaatan dana pensiun buruh. Menurutnya, di Jepang, dana pensiun buruh sendiri mencapai 15 ribu triliun rupiah. Dan di beberapa negara seperti Australia dan Kanada, dana pensiun sendiri digunakan untuk membangun berbagai proyek infrastruktur pemerintah.

Kedua, pada 2015 Pemerintahan Jokowi menerbitkan Permen Nomor 16 dan 35, yang menghilangkan peraturan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk dapat berbahasa Indonesia. Permen tersebut diterbitkan atas pertimbangan Permen sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan ketenagakerjaan.

Menurut Rusdi, tentu hal tersebut perlu dikritisi karena sangat merugikan buruh Indonesia. Di samping karena akan memudahkan banyak TKA masuk, TKA yang tidak bisa berbahasa Indonesia juga akan sulit memberikan manfaat terhadap pekerja lokal, salah satunya dalam memberikan pengetahuan dan keterampilan baru. Padahal, itu hanya bisa didapat melalui proses komunikasi timbal balik.

Ketiga, lagi-lagi pada 2015, saat umur kabinet Jokowi belum genap dua tahun, pemerintah menerbitkan PP nomor 78 tentang pengupahan yang dianggap KSPI juga sangat merugikan kaum buruh atau pekerja.

Dalam PP tersebut upah minimun pekerja dibatasi kenaikannya hanya berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yakni hanya berkisar 8 sampai 12 persen. Padahal, menurut KSPI, pada masa pemerintahan sebelumnya, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kenaikan upah bisa sampai 30-60 persen.

“Nah, ini kemudian membatalkan komitmen negara di zaman Pak SBY yang mengatakan sudah saatnya kita menghapus upah murah. Kemudian Pak Jokowi mengembalikan lagi upah murah tersebut,” sesalnya.

Apalagi hal itu akan terasa sulit ketika melihat dalam masa pemerintahan Jokowi pertumbuhan ekonomi negara pun stagnan. Pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun di masa Jokowi dinilai gagal, tak sesuai dengan target yang dijanjikan.

Pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen, namun sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun pertama masa pemerintahan, pertumbuhannya hanya sebesar 5,02 persen, lalu turun di tahun 2015 menjadi 4,79 persen, naik di tahun 2016 menjadi 5,03 persen, dan tahun 2017 menjadi 5,07 persen.

Baca Juga

Apalagi, ujar Rusdi, pertumbuhan ekonomi yang dicapai negara hanya dapat dirasakan dampaknya oleh pemegang modal. Sementara rakyat biasa tidak begitu merasakan dampak dari pertumbuhan tersebut.

Keempat, Permenaker nomor 36 tahun 2016, menetapkan dalam Bab IV pasal 12 bahwa peserta magang hanya berhak mendapatkan uang saku saja. Meskipun uang saku yang dimaksud meliputi biaya transpor, uang makan dan insentif, hal itu, menurut Rusdi, belum cukup untuk memberikan kesejahteraan kepada calon pekerja (peserta magang).

Kelima, Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dinilai Rusdi bahwa beberapa pasal yang tercantum dalam Perpres tersebut sangat memudahkan pekerja asing mendapatkan izin kerja di tanah air.

Sementara di samping kemudahan bekerja yang didapatkan TKA, ada sekitar 7 juta rakyat Indonesia mengangggur. Terlebih lagi, pekerjaan yang saat ini dilakukan kebanyakan TKA asal Cina pun, kata Rusdi, sangat dapat dilakukan pekerja lokal.

Menurut Presiden Union Migrant Indonesia, Muhammad Iqbal, mestinya TKA dipekerjakan pada pekerjaan yang memang tidak dapat dilakukan warga lokal. Kalaupun model pekerjaannya sama, seharusnya TKA tidak mendapatkan upah yang lebih besar.

Penerimaan TKA, ujar Iqbal, harus sejalan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Jika tidak, kata dia, bisa menimbulkan konflik di tengah pekerja.

Presiden Union Migrant Indonesia Muhammad Iqbal. (Foto: MNM/Salam-Online)

“Konflik sekarang mulai ada cemburu-cemburu sosial. ini bisa menjadi bom waktu bagi pemerintah jika nanti tidak bisa memproteksi (pekerja lokal),” kata Iqbal saat ditemui di waktu dan tempat yang sama dengan Rusdi.

Keenam, pada Februari lalu Kementerian Perindustrian telah menetapkan sebanyak 72 perusahaan manufaktur dan 19 kawasan industri sebagai objek vital nasional sektor industri (OVNI). Artinya, kaum buruh nantinya tidak dapat melakukan hak mogok maupun unjuk rasa di tempat tersebut.

Rusdi mengungkapkan, ada beberapa perusahaan dan kawasan industri yang ditetapkan menjadi OVNI, masih belum layak. Penetapan itu dianggap hanya untuk membatasi ruang gerak buruh.

“Kalau (model) Pertamina bolehlah, tapi kalau perusahaan-perusahaan yang tidak jelas, sehingga buruh-buruh tidak boleh demo di perusahaannya segala macam,” kata dia.

Oleh karenanya, Rusdi menilai, pemerintahan Jokowi di satu sisi telah melakukan kebijakan yang tidak mensejahterakan kaum buruh, juga telah membatasi ruang gerak buruh dengan menetapkan banyak perusahaan sebagai OVNI.

“Jadi sempurnalah kebijakan Pak Jokowi, melindungi kepentingan pemilik modal, di satu sisi dia sempurna menyengsarakan kaum buruh Indonesia,” ungkap Rusdi.

“Maka kami setuju ada gerakan-gerakan anti presiden 2019, karena memang kebijakannya tidak memihak kepada kaum buruh,” tutur Rusdi sambil dengan bangga menunjukkan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden yang dia kenakan. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga