FSI: Jika dengan Kata ‘Maaf’ Kasus Jadi Selesai, Akan Muncul Pihak Lain Lakukan Hal yang Sama

Sukmawati minta maaf dan dua kali mencium tangan Ketum MUI KH Ma’ruf Amin

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pelaporan atas dugaan tindak pidana dalam puisi ‘Ibu Indonesia’ oleh Sukmawati Soekarnoputri masih berlanjut. Setidaknya sampai Kamis kemarin diberitakan sudah 14 pihak yang melaporkan Sukmawati ke polisi.

Pada Kamis (5/4/2018) misalnya, di Bareskrim Mabes Polri, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendampingi dua pelapor. Lalu, ada Forum Syuhada Indonesia (FSI) yang secara bersamaan juga mendampingi pelapor lainnya pada Kamis kemarin.

Tak tanggung-tanggung, ACTA langsung mendampingi dua pelapor sekaligus, yakni atas nama Riska karmila dan Edwin Irmansyah sebagai warga negara yang merasa resah atas puisi ‘Ibu Indonesia’ buatan Sukmawati.

“ACTA di sini hanya mengawal umat Islam yang merasa resah dan meminta ACTA mendampingi,” ungkap Akhmad Laksono, Wakil Ketua ACTA, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Ketum MUI KH Ma’ruf Amin Minta umat Islam memaafkan Sukmawati dan mencabut laporan. Namun sejumlah pelapor menyatakan tak kan menarik laporannya, dengan kata lain laporan dilanjutkan, proses hukum jalan terus

Sementara FSI sendiri mendampingi laporan atas nama Herlina Yulianti Azis. FSI juga menghadirkan beberapa saksi, di antaranya Rahmat Himran dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Arif Ikhsan dari Presidium Alumni 212 dan perwakilan Perhimpunan Notaris Muslim Indonesia (FNMI).Seperti diketahui, Sukmawati sendiri telah mengumumkan permintaan maafnya kepada umat Islam. Namun menurut Wakil Ketua ACTA Akhmad Laksono, hal itu tidak dapat menghapus proses hukum Sukmawati yang telah dilaporkan banyak pihak.

“Biarkan kepolisian bekerja dengan profesional dan maksimal untuk dugaan tindakan pidana ini. Biarkan pengadilan yang membuktikan bersalah atau tidaknya,” ujar Akhmad.

Begitu pula dengan FSI. Menurut Direktur LBH FSI, Khairul Amin, meskipun Sukmawati telah menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan MUI meminta umat Islam untuk memaafkan, kata dia, proses hukum mesti tetap berlanjut.

“Kita mengapresiasi MUI untuk memaafkan, tanpa disuruh MUI kita memaafkan,” kata Khairul.

Baca Juga

Menurut Khairul, dugaan tindak pidana pasal penodaan agama 156a, dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis pasal 16 yang dilakukan Sukmawati, jika tidak diteruskan prosesnya akan menjadi preseden buruk ke depannya.

“Ini preseden buruk nanti ke depannya, kalau kemudian dengan kata maaf itu menjadi selesai,” ujar Khairul. Nantinya, kata dia, akan muncul pihak yang melakukan hal yang sama dengan objek yang berbeda jika proses tidak dilanjutkan.

“Jika dengan Kata ‘Maaf’ Kasus Jadi Selesai, Akan Muncul Pihak Lain Lakukan Hal yang Sama,” terangnya. Begitu pun jika proses mediasi dilakukan antara Sukmawati dengan para pelapor. Menurut Khairul, FSI tidak akan pernah mencabut laporannya.

“Proses hukum harus lanjut, meskipun dia datang kepada kami untuk meminta maaf,” tegasnya.

Arif Ikhsan PA 212 (kiri), Pelapor Herlina Yulianti Aziz (tengah) dan Direktur LBH FSI Khairul Amin (kanan) usai melaporkan Sukmawati di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/4). (Foto: MNM/Salam-Online)

Lebih lanjut, dia berharap polisi untuk bersikap adil dalam menangani proses hukum yang ada. Khairul pun membandingkan penanganan polisi atas beberapa aktivis Islam yang cepat diproses disbanding beberapa orang lainnya yang begitu lamban bahkan tak berlanjut, padahal sudah jadi tersangka.

Dia berharap, jangan sampai kasus Sukmawati berubah menjadi seperti yang terjadi atas kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang karena proses hukumnya lamban, jutaan umat Islam pun turun menggelar aksi protes.

“Jangan sampai umat Islam memadati Monas seperti dulu (kasus Ahok),” ujarnya. (MNM/Salam-Online)

Baca Juga