Grand Mufti Mesir Keluarkan Fatwa Haram Membeli ‘Like’ di Facebook

Grand Mufti Shawki Allam

SALAM-ONLINE: Mufti Besar Mesir, Shawki Allam, telah mengeluarkan fatwa yang melarang pembelian ‘Like’ di Facebook. Dia menyatakan hal itu bertentangan dengan hukum Islam.

Keputusan Grand Mufti itu diterbitkan di halaman Facebook Dar Al-Ifta Al-Misriyyah, sebuah lembaga yang bertanggungjawab untuk mengeluarkan Keputusan Hukum Islam.

Dia mengutuk praktik tersebut karena termasuk Penipuan. Shawki Allam kemudian mengutip hadits Nabi Muhammad (Shallallahu ‘alaihi wa Sallam):

“Barag siapa yang menipu maka ia bukanlah dari golongan kami.”

Fatwa tersebut secara khusus mengutuk pembelian ‘Like’ di facebook yang ditujukan agar mendapat pengikut dengan cara yang tidak sesuai kenyataan.

“Jika ‘like’ itu palsu, atau dihasilkan secara elektronik, dan tidak menyerupai individu nyata, maka itu akan dianggap haram, mengingat bahwa itu adalah bentuk penipuan,” ungkap Allam seperti dikutip Middle East Monitor, Rabu (18/4/2018)

Baca Juga

Namun, Grand Mufti menekankan bahwa keputusan itu tidak melarang mempromosikan konten yang dilakukan dengan cara yang biasa.

“Meningkatkan konten diperbolehkan dalam hukum Syariah selama itu dalam cara untuk mempromosikan akun, produk, halaman atau publikasi agar konten mencapai sejumlah pengguna tertentu yang ditargetkan, dengan cara menukar uang (bayar),” ungkap pernyataan tersebut

Ini bukan pertama kalinya Grand Mufti berbicara menentang teknologi. Awal tahun ini, Allam mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pembelian dan penjualan Bitcoin dan bentuk investasi cryptocurrency lainnya dilarang dalam Islam. Dia menyatakan praktik tersebut sama dengan perjudian.

Posisi Mufti Agung di Mesir sendiri, wajib memberi nasihat tentang keputusan pengadilan militer Mesir. Pekan lalu, satu pengadilan militer mengeluarkan hukuman mati bagi 36 dari 48 terdakwa yang dituduh melakukan pengeboman gereja di Alexandria dan Tanta pada April 2017 lalu. Keputusan itu menunggu persetujuan Grand Mufti, meskipun keputusannya tidak mengikat. (MNM/Salam-Online)

Sumber: Middle East Monitor

Baca Juga