Pasalnya Sangat Berat, MUI Serahkan Kasus Puisi Sukmawati ke Polisi

Sukmawati

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Tabah Digdoyo mengatakan pihaknya menyerahkan kasus dugaan penistaan terhadap Islam lewat puisi yang dibaca Sukmawati kepada polisi.

“Kami serahkan ke penegak hukum secara sunggug-sungguh karena derajat keresahannya sangat tinggi di masyarakat, pasalnya sangat berat,” kata Anton di kantornya di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Dia mengatakan, tanpa MUI melaporkan kasus Sukma, unsur masyarakat telah membawa kasus putri Presiden Pertama RI itu ke kepolisian.

“MUI hanya mengakomodir. Kalau umat sudah melaporkan maka MUI tidak, kalau umat tidak, ya MUI bisa lapor. Tapi alhamdulillah, umat selalu respons dengan cepat,” ujarnya.

Baca Juga

Terkait pembacaan puisi Sukma yang menyebut soal jilbab dan adzan, Anton mengatakan seharusnya unsur yang lekat dengan Islam itu tidak dibawa serta dalam puisi tersebut. Terlepas Sukma mengetahui dasar hukum penistaan terhadap Islam atau tidak, adik Ketum PDIP Megawati itu dapat dijerat hukum.

“Penodaan agama karena menghina adzan dan jilbab itu saya pikir unsurnya jelas. Hukum tidak memandang ketidaktahuan dia,” terangnya.

Terkait isi puisi itu ada kemungkinan unsur kesengajaan oleh Sukma, Anton tak yakin Sukma tidak tahu syariat. “Saya tidak yakin kalau dia tidak tahu syariat. Karena hidup di Indonesia banyak info, apalagi di keluarga beliau punya ustadz,” kata dia. (*)

Sumber: Antara

Baca Juga