Dituduh Bantu Hamas, Wanita Turki Ini Dijadikan Terdakwa oleh Zionis

Ebru Ozkan, seorang perempuan muda Turki, ditangkap oleh pasukan penjajah Zionis di Bandara Ben Gurion pada 11 Juni 2018 lalu ketika dia mau kembali ke Turki.

Ebru Ozkan di Tanah Al-Quds

SALAM-ONLINE: Penjajah Zionis pada Minggu (8/7/2018) menetapkan jaksa penuntut untuk menuntut seorang perempuan muda, warga negara Turki, yang dituduh membantu kelompok Hamas, demikian menurut harian penjajah, Haaretz, sebagaimana dilansir kantor berita Anadolu, Ahad (8/7).

Ebru Ozkan (27), seorang wanita muda Turki, ditangkap oleh pasukan penjajah Zionis di Bandara Ben Gurion pada 11 Juni lalu ketika dia mau kembali ke Turki. Menurut pasukan penjajah, Ebru ditangkap karena memiliki hubungan dengan kelompok “teroris”.

BACA JUGA: TUDUH PUNYA HUBUNGAN DENGAN TERORIS, TERORIS ZIONIS TANGKAP WANITA TURKI

Harian Haaretz mengatakan, jaksa “Israel” akan mengajukan dakwaan terhadap warga Turki itu hari ini, Minggu (8/7).

Pengacara Ebru, Omar Khamaysa mengatakan, kliennya itu dituduh mentransfer uang kepada anggota Hamas.

Seperti diketahui, penjajah Zionis melabeli kelompok Palestina, Hamas, yang memerintah Jalur Gaza, sebagai organisasi “teroris”.

Baca Juga

Ebru bukan warga Turki pertama yang ditahan oleh penjajah Tanah Palestina itu.

Pada Januari 2018, Osman Hazir, seorang warga Turki berusia 46 tahun, ditangkap karena berfoto selfie di Masjid Al-Aqsha, Al-Quds (Yerusalem) Timur sambil memegang bendera Turki.

Dan, Desember 2017 lalu, pasukan penjajah Zionis juga menangkap dua orang Turki lainnya—Abdullah Kizilirmak dan Mehmet Gargili—setelah keduanya bertengkar dengan polisi “Israel” yang mencoba menghalangi mereka memasuki sebuah situs suci.

Aksi protes di Turki atas ditahannya Ebru Ozkan dan tuntutan terhadap penjajah Zionis untuk membebaskannya

Pada bulan yang sama, Adem Koc, seorang warga Turki lainnya, ditangkap di dalam komplek Masjid Al-Aqsha karena dituduh “mengganggu perdamaian dan mengambil bagian dalam demonstrasi ilegal”.

Kizilirmak, Gargili dan Koc, ketiganya dibebaskan dengan jaminan. (S)

Sumber: Anadolu Agency

Baca Juga