Tindak! Makar dari Kelompok ‘Negara Republik Federal Papua Barat’

Surat undangan deklarasi ‘Pemerintahan Sementara Negara Republik Federal Papua Barat’

SALAM-ONLINE: Beredar di media sosial surat dari Kelompok yang menamakan dirinya sebagai “Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB)”.

Dipimpin Yoab Syatfle, A.Md dan diikuti oleh sekitar 50 orang simpatisan NRFPB, kelompok ini pada Selasa, 31 Juli 2018, mengumumkan Pemerintahan Sementara Negara Republik Federal Papua Barat di halaman Gedung Fisip Universitas Cendrawasih (Uncen)) Abepura Kelurahan Kota Baru Distrik Abepura Kota Jayapura.

Setibanya di halaman kampus Fisip Uncen pada pukul 10.10 WIT, sekitar 50 massa NRFPB itu terlebih dulu melaksanakan ibadah. Setelah itu, mereka membentangkan dua buah spanduk bertuliskan sama, yaitu: ‘Pengumuman Pemerintahan Sementara Negara Republik Federal Papua Barat – Public Announcement of The Provisional Goverment Of The Federal Republic West Papua’.“Kami mengundang pemimpin dan seluruh rakyat Papua Barat, mahasiswa untuk hadir menyaksikan momen penting ini,” demikian salah satu isi surat yang ditandatangani oleh “Perdana Menteri Kepala Pemerintahan Sementara NRFPB”, Yoab Syatfle.

Pada pukul 10.40 WIT, Anggota Dalmas Polres Jayapura Kota yang dipimpin Wakapolsek Abepura, AKP Teguh Wahyudi, SH, didampingi Kanit Dalmas 3 Aiptu S. Picauly tiba di TKP dan menemui Korlap NRFPB, Yoab Syatfle, A.Md.

Aparat Kepolisian membubarkan tindakan makar kelompok NRFPB

AKP Teguh Wahyudi menegaskan kepada Korlap NRFPB Yoab Syatfle A.Md bahwa aktivitas seperti ini dilarang, karena tidak ada negara di dalam negara. AKP Teguh juga menyatakan kegiatan ini tidak ada izinnya, jadi diminta bubar. “Jika tidak bubar, maka kami akan bubarkan,” tegas AKP Teguh Wahyudi.

Baca Juga

Pada pukul 10.45 WIT, Kasi Intel Korem Letkol ARH Vince Marani tiba di TKP.

Akhirnya pada pukul 11.05 WIT, Massa Kelompok NRFPB membubarkan diri.Selain membawa spanduk, Kelompok NRFPB juga membawa selebaran yang ditandatangani “Kepala Pemerintahan Sementara Negara Republik Federal Papua Barat”.

Kegiatan Kelompok NRFPB di Uncen merupakan bentuk Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Merespons kasus ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan, negara ini negara konstitusi. “Kalau ada kelompok mana pun yang inkonstitusional apalagi melakukan perbuatan melawan hukum, kami tindak,” ujar Iqbal di Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Tetapi, Iqbal sendiri mengaku belum mengetahui kebenaran surat yang beredar tersebut. “Polda Papua Barat kita minta melakukan pengecekan, bener apa nggak,” terangnya.

Surat yang beredar di media sosial itu ditandatangani oleh Yoab Syatfie yang mengklaim sebagai Perdana Menteri Pemerintahan Sementara NRFPB. (*)

Baca Juga