Bawaslu: KPU tidak Profesional Gelar Deklarasi Kampanye Damai

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Deklarasi Kampanye Damai hari ini, Ahad (23/9/2018), menyisakan sejumlah persoalan. Bawaslu DKI Jakarta menyebut KPU RI tak profesional dalam bekerja.

“KPU melanggar komitmen dalam deklarasi damai yang dilasanakan di area Silang Monas hari ini. Karena KPU tidak mampu menjaga peserta pemilu yang membawa atribut peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, Jakarta, Ahad (23/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono walk out  saat mengikuti deklarasi damai di Monas. SBY kecewa karena banyak aturan deklarasi kampanye damai yang dilanggar.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan banyak atribut partai di acara deklarasi kampanye damai itu. Adanya bendera partai itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Bendera partai yang ada di antaranya bendera partai pro-Jokowi. Ada juga bendera ormas pro-Jokowi.

Oleh karena walk out, Demokrat tidak ikut menandatangani kesepakatan deklarasi damai.

“Belum kami masuk di situ, acara sudah selesai, sehingga deklarasi pun kami tak bisa naik. Kami tak bisa tanda tangan. Nah sehingga apa yang terjadi saya telah menulis protes keras kepada Ketua KPU saudara Arief Budiman,” ujar Hinca.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan melaporkan kejadian itu ke Bawaslu. Namun Hinca memastikan Demokrat tetap akan sepakat untuk melakukan kampanye damai.

Baca Juga

Begitu pula, Bawaslu DKI sangat kecewa dengan deklarasi damai yang diselenggarakan KPU itu karena tak sesuai dengan kesepakatan awal.

“KPU melarang atribut peserta pemilu masuk di area deklarasi tapi ternyata ada peserta yang membawa atribut partai maupun atribut paslon cawapres,” terang Jufri.

“Bawaslu DKI menilai KPU tidak profesional dalam melaksanakan acara deklarasi damai. Karena KPU tidak bisa mengatur peserta pemilu dalam acara tersebut. Banyak peserta pemilu masuk area deklarasi dengan menggunakan artribut partai dan paslon,” kata Jufri.

Oleh karenanya, Bawaslu DKI heran dan kaget melihat artribut partai dan paslon bisa masuk area deklarasi. Padahal, pengawas pemilu saja tidak bisa masuk kalau tidak ada tanda seperti gelang dari panitia.

“Pengawas kami hanya melihat dari luar pagar area deklarasi,” ungkapnya.

“KPU dianggap tidak netral. Karena memperbolehkan salah satu partai dan pendukung paslon membawa atribut masuk area deklarasi,” pungkas Jufri. (*)

Baca Juga