KSHUMI: Kasus Pembakaran Bendera Tauhid Sudah Penuhi Unsur Pidana

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Menyikapi pembakaran bendera Tauhid di saat peringatan Hari Santri Nasional ke-3, Senin, 22 Oktober 2018 oleh oknum anggota ormas yang terjadi di Alun-Alun Kec. Balubur Limbangan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyampaikan pendapat hukumnya.

Menurut KSHUMI, perbuatan oknum anggota ormas yang membakar tulisan tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana Penodaan Terhadap Agama Pasal 156a KUHP.

“Dalam ketentuan Pasal 156a KUHP tersebut, terdapat dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP. Apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana,” demikian keterangan KSHUMI dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (23/10).

KSHUMI melihat adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini. Dengan ungkapan perasaan yang dapat dilihat, diikuti dengan perbuatan pembakaran sebagai ungkapan perbuatan dengan sengaja, maka perbuatan pembakaran bendera tauhid itu, menurut KSHUMI, telah memenuhi unsur tersebut.

“Jadi cukup dengan adanya perbuatan pembakaran bendera tauhid, maka unsur sengaja telah terpenuhi,” bunyi pernyataan itu.

KSHUMI menyebut perbuatan oknum anggota ormas yang melakukan pembakaran itu juga sudah Memenuhi unsur di muka umum. Dikatakan, yang dimaksud di muka umum adalah cukup perbuatan itu dapat dilihat atau di dengar oleh pihak ketiga, meskipun hanya 1 orang saja atau perbuatannya (diketahui publik) atau tempat itu dapat didatangi orang lain atau diketahui/didengar publik.

Selain itu terdapat unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan. Unsur ini bersifat alternatif, yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

“Bentuk perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan adalah bersifat alternatif, cukup salah satu perbuatan tersebut, sudah terpenuhi unsur ini,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga

Adapun Perbuatan oknum anggota ormas yang “mengambil bendera tauhid dari salah satu peserta” dengan alasan mengamankan, kemudian melakukan pembakaran, menurut KSHUMI, perbuatan itu memenuhi unsur perasaan dan perbuatan permusuhan dan penodaan sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

KSHUMI menegaskan bahwa dalam Islam, bendera dan panji Islam dikenal dengan sebutan al-Liwa dan ar-Rayah. Hal ini berdasarkan hadits: “Rayahnya Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berwarna hitam, sedang bendera (liwa)nya berwarna putih,” (HR Thabrani, Hakim dan Ibnu Majah).

KSHUMI menjelaskan, dalam Musnad Imam Ahmad dan Tirmidzi, melalui jalur Ibnu Abbas meriwayatkan, “Rasulullah telah menyerahkan kepada Ali sebuah panji berwarna putih, yang ukurannya sehasta kali sehasta. Pada liwa (bendera) dan rayah (panji-panji perang) terdapat tulisan ‘Laa illaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah’.

“Pada liwa yang berwarna dasar putih, tulisan itu berwarna hitam. Sedangkan pada rayah yang berwarna dasar hitam, tulisannya berwarna putih,” KSHUMI menerangkan.

Dengan demikian, kata KSHUMI, sudah jelas Bendera Hitam yang bertuliskan kalimat tauhid denga tulisan putih itu adalah bendera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Begitu pula dengan bendera warna putih bertuliskan kalimat tauhid dengan tulisan warna hitam, itu adalah Panji Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan bendera umat Islam.Oleh karenanya, kata KSHUMI, perbuatan merebut dan kemudian melakukan pembakaran adalah bentuk penodaan dan pelecehan terhadap Islam.

“Kalau bentuk penghormatan adalah dengan mengibarkan dan menciumnya. Jadi perbuatan oknum anggota ormas tersebut memenuhi Unsur Pasal 156a KUHP,” demikian pernyataan Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, SH, MH dan Dewan Nasional BHP KSHUMI, Kamilov Sagala, SH, MH dan Dr Miko Kamal, SH, LL.M. (*)

Baca Juga