Pasang Baliho Lafadz Tauhid, Almumtaz: Ini Pesan Perdamaian dan Persatuan

Baliho lafadz Tauhid di Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)

TASIKMALAYA (SALAM-ONLINE): Sebuah baliho besar ukuran 4 x 6 meter berisi lafadz tauhid muncul di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Ahad (4/11/2018). Baliho itu milik Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz), sebuah wadah koordinasi ormas Islam, komunitas dan Organisasi Kepemudaaan (OKP) di Kota Tasikmalaya.

Sekjen Almumtaz, Abu Hazmi mengatakan, pemasangan baliho tersebut untuk mengedukasi masyarakat tentang bendera tauhid sebagai panji Rasulullah dan kaum Muslimin.

“Ini adalah pesan perdamaian dan persatuan,” katanya kepada INA News Agency—sindikasi berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Ahad (4/11).

Selain itu, pihaknya berharap baliho tersebut akan memotivasi masyarakat untuk menggali makna kalimat tauhid itu sendiri.

“Semakin seringnya masyarakat melihat dan membaca pesan visual ini, diharapkan dapat memberikan motivasi untuk menggali lebih dalam makna dari kalimat Tauhid,sehingga dengan pemahaman yang mendalam akan lahir upaya mengamalkan konsekuensinya,” paparnya.

Selain lafadz tauhid, ada pesan lain yang tertulis pada baliho berlatar putih itu. “Memperbanyak dzikir dengan Kalimat Tauhid, tenteramkan hati, jiwa dan bangsa. Kalimat Tauhid asa persatuan dan perdamaian,” bunyi pesan di bawah lafadz tauhid itu.

Dengan baliho dakwah ini, Abu Hazmi mengajak masyarakat untuk senantiasa memperbanyak dzikir agar terhindar dari malapetaka.

Baca Juga

“Dan dzikir yang paling utama yakni kalimat laa ilaaha illallah,” ujarnya.

Terkait perizinan pemasangan baliho, Almumtaz mengatakan baliho itu legal karena pihaknya telah mendapat izin dari perusahaan pemilik papan reklame.

“Itu space kosong yang kami isi dengan pesan dakwah, sudah dapat izin dari pemiliknya,” tandasnya.

Ditanya soal kekhawatiran adanya reaksi dari pihak yang tidak berkenan, Abu Hazmi menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak berwenang.

“Kami akan serahkan penyelesaiannya kepada pihak berwenang, karena ini legal, tidak ada unsur pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Reporter: Ally Muhammad Abduh/INA

Baca Juga