Menyorot Vonis Kasus Bakar Bendera Berlafadz Tauhid di Garut

-CATATAN HM RIZAL FADILLAH, SH- 

SALAM-ONLINE: Dua pembakar bendera berlafadz tauhid diberitakan telah divonis 10 hari dengan denda 2 ribu rupiah. Secara hukum sah sah saja.

Tetapi ini adalah vonis terlucu sepanjang sejarah. Bukan meredam, justru dinilai sebagai pelecehan lanjutan pada umat Islam yang tersinggung oleh pembakaran bendera tauhid dan atribut tauhid lainnya.

Hukum diposisikan untuk hukum atau hukum untuk kekuasaan. Bukan untuk ketertiban, kedamaian dan keadilan.

Bara masih panas. Proses berjalan super cepat dan diam-diam dengan alasan tindak pidana ringan. Sungguh mempermainkan perasaan keadilan umat Islam. Umat Islam menghormati hukum, tapi hukum yang jauh dari nilai keadilan mesti dikritisi, dikoreksi dan dilawan.

Umat Islam sadar kasus ini bukan semata persoalan hukum, tapi sosial, politik dan agama. Mengabaikan kompleksitas ini, menyebabkan persoalan menjadi belum selesai. Perlindungan pelaku oleh aparat penegak hukum mungkin dianggap selesai. Namun, keadilan belum.

Tuntutan umat, delik yang dilakukan adalah penodaan agama. Tahan, proses, hukum sebagai penoda agama. Terbuka untuk pengujian hukumnya. Bukti dan argumentasi dibaca publik. Vonis akhir maksimal dan matang pertimbangan hukum oleh hakim. Bukan hukum yang jadi boneka mainan. Sungguh terlalu.

Baca Juga

Pasti 1000% terdakwa menerima dan tak banding. Siapa yang tak gembira dan bahagia, untuk kasus yang menggoncangkan umat Islam, bukan hanya Indonesia, tapi juga dunia, divonis SEPULUH hari dan denda DUA RIBU perak. Luar biasa.Tapi begitulah rencana manusia dengan segala permainannya. Biarlah umat terus berjuang di jalan-Nya. Membela kalimah suci ‘Laa Ilaaha Illallah’ yang terus dilecehkan.

Kita yakin Allah tidak tidur, Allah tidak diam. Allah memiliki rencana lewat para pejuang-Nya. Rencana Allah jauh lebih cemerlang. Insya Allah perjuangan keadilan akan berujung kemenangan.

Nashrun minallah wa fathun qoriib. Allahu Akbar.

Bandung, 5 November 2018

-Penulis adalah Ketua Umum Masyarakat Unggul (MAUNG) Institute Bandung

Baca Juga