Ini Larangan Bupati Pamekasan Terkait Malam Pergantian Tahun Baru

Bupati Pamekasan (Madura) mengeluarkan 9 Larangan terkait malam pergantian Tahun Baru Masehi. Apa saja?

Bupati Pamekasan Badrut Tamam

PAMEKASAN (SALAM-ONLINE): Untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai Perda Kab Pamekasan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Hiburan dan Rekreasi dan Perda Kab Pamekasan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Sosial, kemudian berdasarkan Surat Edaran Nomor: 003.2/620/432.305/2018, Bupati Pamekasan Badrut Tamam terkait pergantian malam tahun baru meminta:

Baca Juga
  1. Tidak mengadakan kegiatan hiburan dan pesta (hura-hura), baik di tempat tertutup maupun terbuka.
  2. Dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan dengan segala atribut dan sejenisnya.
  3. Dilarang membakar PETASAN dana tau sejenisnya.
  4. Dilarang melakukan kebut-kebutan di jalan.
  5. Dilarang mengadakan dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Norma Hukum, Norma Agama dan Norma Sosial.
  6. Pada malam pergantian Tahun, kawasan Arek Lancor tidak boleh ada kegiatan apapun yang mengundang massa.
  7. Dinas Pendidikan agar memerintahkan siswa-siswi untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan pada pergantian malam Tahun Baru.
  8. Camat dan Lurah mengadakan kegiatan yang bersifat lokal seperti Pengajian dan Patroli Keliling untuk mengantisipasi adanya konsentrasi massa ke kota pada malam pergantian Tahun Baru.
  9. Pemilik Toko, Hotel, Rumah Makan dan Restoran serta usaha lainnya untuk tidak memaksakan pekerjanya menggunakan atribut Natal dan Tahun Baru. (*)
Baca Juga