Mengaku Rasul dan Presiden NII, Sensen Difatwa Sesat MUI Garut

Sensen Komara

GARUT (SALAM-ONLINE): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Jawa Barat telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Sensen Komara yang mengklaim sebagai Presiden “Negara Islam Indonesia (NII)”.

Selain Presiden NII, Sensen mengaku sebagai rasul. Namanya telah diucapkan oleh para pengikutnya dalam bacaan “Syahadat”.

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir mengatakan bahwa selain menyimpangkan ajaran Islam, Sensen juga telah melakukan tindakan makar. Sensen telah membuat struktur “Negara Islam Indonesia”.

“Jadi kami sudah mengeluarkan fatwa sesat atas ajaran Sensen serta menyatakan Sensen telah berbuat makar dengan mengklaim berdirinya ‘Negara Islam Indonesia (NII)’,” ujar Munir, yang dikutip Vivanews, Jumat (7/12/2018).

Hasil fatwa MUI kemudian diserahkan kepada pihak Polres Garut sebagai rujukan penyidik melakukan tindakan hukum terhadap Sensen.

Baca Juga

“Jadi Sensen secara terbuka menyatakan dirinya sebagai rasul dan ‘Presiden NII’ yang terstruktur, ” ungkap Sirojul Munir.

Kepolisian Polres Garut masih melakukan pendalaman kasus tersebut karena Sensen sempat divonis bersalah atas kasus serupa tahun 2012 lalu. Namun Sensen lolos dari jeruji bui karena vonis hakim mengharuskan Sensen mendapat rehabilitasi di rumah sakit jiwa.

“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini karena Sensen sendiri sebelumnya telah mendapatkan vonis bersalah atas kasus serupa,” kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna. (*)

Sumber: Viva

Baca Juga