Mesir Vonis 2 Tahun Tokoh Ikhwan dengan Tuduhan ‘Menghina Pengadilan’

Mohammad al-Beltagy, anggota terkemuka Ikhwanul Muslimin, Rabu (26/12/2018) dihukum dengan tuduhan “menghina pengadilan” setelah dia tersenyum “sarkastik” ketika hakim menghentikannya dari menanyai mantan Presiden Hosni Mubarak yang telah memberikan kesaksian di pengadilan.KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan Mesir telah memvonis seorang tokoh Ikhwanul Muslimin (IM) dengan dua tahun di belakang jeruji besi dengan tuduhan “menghina pengadilan”, menurut kantor berita resmi Mesir, MENA, yang dikutip Anadolu Agency (AA), Kamis (27/12/2018).

Mohammad al-Beltagy, tokoh terkemuka kelompok Ikhwanul Muslimin yang dilarang di Mesir, Rabu (26/12) dihukum dengan tuduhan “menghina pengadilan” setelah dia tersenyum “sarkastik” ketika hakim menghentikannya dari menanyai mantan Presiden Hosni Mubarak, yang telah memberikan kesaksian di pengadilan.

Di bawah hukum Mesir, putusan pengadilan itu masih bisa banding ke pengadilan yang lebih tinggi dalam waktu 60 hari.

Al-Beltagy berhasil mengajukan tiga pertanyaan kepada Mubarak sebelum pengadilan menghentikannya untuk bertanya lagi.

Mubarak berada di pengadilan untuk memberikan kesaksian di persidangan ulang penggantinya, Presiden Mohammad Mursi, yang menghadapi tuduhan terlibat dalam pelarian massal para tahanan saat revolusi Januari pada 2011.

Al-Beltagy telah dihukum dalam tiga kasus kriminal terpisah (yang semuanya katanya termotivasi secara politis). Saat ini ia menjalani hukuman total 60 tahun di balik jeruji besi.

Baca Juga

Mohammad Mursi terpilih sebagai presiden pada 2012, satu tahun setelah Mubarak dilengserkan dalam perlawanan rakyat 25 Januari 2011.

Namun, setelah satu tahun memerintah, Mursi sendiri digulingkan dalam kudeta militer dan dituduh dengan sejumlah tuduhan kriminal yang dibuat-buat.

Menyusul penggulingan terhadap Mursi, pada pertengahan 2013 pihak musuh-musuh Mursi dan Ikhwanul Muslimin, melancarkan tindakan kekerasan tanpa henti, menewaskan ratusan pendukung Mursi dan menyeret ribuan orang ke penjara atas tuduhan “tindakan kekerasan”. (mus)

Sumber: Anadolu Agency

Baca Juga