Ungkap Fakta Pelanggaran HAM atas Muslim Uighur, ACT & JITU Gelar Diskusi

Pelanggaran HAM terhafap Muslim Uighur jadi pemberitaan hangat, baik di media nasional maupun internasional. Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Jurnalis Islam Bersatu (JITU) pun mengungkap fakta-fakta ini melalui diskusi media.

Diskusi Media yang digelar Aksi CepatTanggap (ACT) dan Jurnalis Islam Bersatu (JITU) dipadati wartawan dari media nasional dan internasional, Kamis (20/12) di Resto Bebek Bengil, Menteng, Jakarta. (Foto: mus/INA/JITU)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersama Jurnalis Islam Bersatu (JITU) menggelar diskusi media bertema “Mengungkap Fakta Pelanggaran HAM Terhadap Etnis Uighur” bertempat di Resto Bebek Bengil, Menteng, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Sekjen JITU Syahrain Fatharany mengatakan, sebagai jurnalis, JITU memiliki tugas untuk menghadirkan fakta-fakta yang terjadi dan mengangkatnya ke permukaan. Mungkin selama ini publik bertanya-tanya apakah benar terjadi pelanggaran kemanusiaan di Xinjiang sana terhadap etnis Muslim Uighur.

Diskusi itu, terangnya, menghadirkan fakta dari berbagai perspektif tentang kasus Uighur, di antaranya dari lembaga kemanusiaan, elemen ulama, representasi rakyat (DPR) dan pakar yang konsen terhadap dinamika kawasan Asia Tengah.

“Diharapkan diskusi ini menggerakkan berbagai elemen, terutama pemerintah agar berbuat untuk etnis Uighur,” ujarnya seperti dilansir INA News Agency (INA)—jejaring berita JITU.

Sementara itu, Senior Vice President ACT Syuhelmaidi Syukur menyampaikan, apa yang terjadi di Xinjiang adalah sebuah kejahatan kemanusiaan. Karena, ada korban, baik jiwa maupun yang harus tertekan secara kebebasan. Bahkan banyak yang keluar dari negaranya dan mencari suaka.

Baca Juga

“Sebagai elemen kemanusiaan tentu kita tidak tinggal diam. Kita akan berupaya masuk ke Xinjiang, termasuk di wilayah seperti Kazakstan dan lainnya. Apakah sulit? ini ikhtiar,” ungkapnya.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, membenarkan penahanan terhadap 1 juta orang etnis Uighur di Xinjiang oleh rezim Cina. Jumlah itu sekitar 10 persen dari total penduduk Uighur yang ada di sana.

Hingga saat ini, kata Usman, sebagian besar etnis Uighur yang ditangkap tidak diketahui keberadaannya di mana. Mereka juga terpisah dan tidak bisa bertemu pihak keluarga.

“Penangkapan itu tidak bisa dibenarkan,” tandasnya.

Turut hadir sebagai pembicara pada diskusi tersebut Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Amirsyah Tambunan, Pengamat Hubungan Internasional Universitas Indonesia Agung Nurwijoyo dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Yahya/INA)

Baca Juga