Wagub Sulsel Keluarkan Surat Larangan Perayaan Tahun Baru

Pemprov Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran yang meminta seluruh masyarakat Sulsel untuk tidak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan malam pergantian tahun baru.

Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

MAKASSAR (SALAM-ONLINE): Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 228/8744/E Kesbangpol Tentang Pergantian Tahun 2019. Surat Edaran itu dikeluarkan agar segenap masyarakat tidak merayakan pergantian tahun dari 2018 ke 2019.

“Dan sebagai wujud simpati terhadap Saudara kita yang tertimpa musibah bencana tsunami di Provinsi Banten dan Provinsi Lampung,” kata Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang menandatangani Surat Edaran tersebut pada 26 Desember 2018.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan dan Kepala OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel itu meminta:

Baca Juga

Pertama, pada saat malam pergantian tahun baru 2019, untuk tidak melaksanakan kegiatan seperti pawai kendaraan, pesta kembang api dan atau petasan, panggung hiburan malam serta kegiatan lainnya.

“Kedua, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melakukan kegiatan yang bersifat positif seperti memberikan bantuan sosial terhadap saudara kita yang tertimpa musibah bencana tsunami di Selat Sunda,” pinta Andi Sudirman.

Melalui Surat Edaran yang ditembuskan ke Gubernur Sulsel, Pangdam XIV/Hasanuddin, Kapolda Sulsel, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulsel itu, Andi berharap agar Bupati/Wali Kota dan Kepala OPD tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri. (*)

Baca Juga