Jokowi Tarik Ucapan Bebaskan Ustadz Ba’asyir, Ini Kata Yusril

Pada Selasa (22/1/2019), Presiden Joko Widodo menarik ucapan sebelumnya yang setuju pembebasan Ustadz Ba’asyir tanpa syarat. Sebaliknya ia kemudian justru menegaskan bahwa pembebasan Ustadz Ba’asyir harus bersyarat.JAKARTA (SALAM-ONLINE): Di tengah suasana Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, bersiap menyambut bebasnya Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan pihak keluarga sedang mengurus pembebasannya, Presiden Joko Widodo menarik pernyataan sebelumnya yang mengatakan bahwa Ustadz Ba’asyir akan dibebaskan berdasarkan kemanusiaan.

Semula Jokowi menyatakan sudah memberi izin pembebasan Ustadz Ba’asyir dengan pertimbangan faktor kemanusiaan mengingat usia dan kondisi kesehatan ulama berusia 81 tahun itu.

Menurut penasihat hukum paslon Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, dia diutus Jokowi menemui Ustadz Ba’asyir yang setuju pembebasannya berdasarkan kemanusiaan. Namun dua hari kemudian, kabinet dan kubu Jokowi di Tim Kampanye Nasional (TKN) pun ‘gonjang-ganjing’ menyatakan penolakannya.

Pada Senin (21/1/19) malam Menkopolhukam Wiranto dalam konpersnya menyatakan, pembebasan Ustadz Ba’asyir akan dikaji lagi. Dia bilang presiden tidak boleh ‘grasa-grusu’. Tak boleh tergesa-gesa.

Pada Selasa (22/1), Joko Widodo menarik ucapan sebelumnya yang setuju pembebasan Ustadz Ba’asyir tanpa syarat. Ia justru menegaskan bahwa pembebasan Ustadz Ba’asyir harus bersyarat.

“Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).

Sementara Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, katanya, Ustadz Ba’asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga

“Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan,” kata Moeldoko di di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1).

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Apa kata Yusril? Penasihat hukum Joko Widodo itu mengaku tidak mempersoalkannya jika pemerintah akhirnya memutuskan tidak membebaskan Ustadz Ba’asyir. Menurutnya, dia telah melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menelaah perkara sekaligus melakukan komuniksi dengan Ustadz Ba’asyir dan keluarganya terkait rencana pembebasan itu.

“Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah,” kata Yusril dalam siaran pers, Selasa (22/1).

Yusril dan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat

Dia mengatakan, telah menelaah dengan seksama isi UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 khusus terkait pembebasan bersyarat.

“Dan semuanya sudah saya sampaikan ke Presiden, termasuk pembicaraan dengan Ustadz Ba’asyir,” terangnya. (*)

Baca Juga