Beri Ruang Seks Bebas, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditolak Fraksi PKS

Sikap tegas Fraksi PKS ini diperkuat oleh derasnya kritik dan penolakan dari tokoh-tokoh agama, para ahli, ormas dan elemen masyarakat lainnya terhadap RUU ini—yang dinilai justru berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR memutuskan menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Menurut Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, penolakan ini didasarkan pada alasan mendasar potensi pertentangan materi/muatan RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama. Hal ini yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat luas saat ini.

“Fraksi PKS bukan tanpa upaya (memberi masukan) sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU. Fraksi sudah secara tegas memberikan masukan perubahan tetapi tidak diakomodir dalam RUU. Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” tegas Jazuli.

Masukan substansial Fraksi PKS yang sama sekali tidak diakomodir dalam RUU mulai dari perubahan definisi dan cakupan kekerasan seksual hingga perspektif yang menempatkan Pancasila khususnya nilai-nilai agama yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas dalam RUU.

Baca Juga

“Definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Budaya ketimuran. Bahkan berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang,” kata Jazuli.

Sikap tegas Fraksi PKS ini diperkuat oleh derasnya kritik dan penolakan dari tokoh-tokoh agama, para ahli, ormas dan elemen masyarakat lainnya terhadap RUU ini yang dinilai justru berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma Agama.

“Atas dasar itulah, Fraksi PKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU tersebut serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut,” pungkasnya. (*)

Baca Juga