Camat Dukung Capres, Menguji Integritas Bawaslu

Ini bukan pertama dan satu-satunya aparat pemerintahan yang “digiring” untuk menyatakan dukungan terbuka terhadap capres-cawapres nomor 01. Banyak Bawaslu di berbagai daerah tumpul memeriksa kasus serupa.

15 camat di Makassar yang diajak mantan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (tengah) untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin

SALAM-ONLINE: Mantan Gubernur Sulsel yang juga Caleg Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo, mengajak dan bersama-sama 15 Camat kota Makassar menyatakan secara terbuka dukungan kepada paslon Jokowi-Ma’ruf. Kejadian yang dilaporkan kepada Bawaslu ini sungguh memilukan.

Ini bukan pertama dan satu-satunya aparat pemerintahan yang “digiring” untuk menyatakan dukungan terbuka terhadap capres-cawapres nomor 01. Banyak Bawaslu di berbagai daerah tumpul memeriksa kasus serupa. Kini Bawaslu Sulsel sedang diuji integritasnya karena hal ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat nyata.

UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 2 f, menegaskan asas netralitas. UU No 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 melarang ASN untuk melakukan kegiatan kampanye. Di samping denda, ancamannya adalah satu tahun Penjara.

Ke-15 Camat yang dalam pemeriksaan Bawaslu “terkencing-kencing” ini jelas terancam hukuman pidana. Sulit menghindar dari hukuman tersebut mengingat bukti-bukti yang sangat jelas.

Syahrul Yasin Limpo yang mengajak orang melakukan “perbuatan kriminal” harus diperiksa dan dihukum pula. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang yang “menyuruh” (doenpleger) atau Pasal 55 ayat (2) KUHP yang “membujuk” (uitloker) kiranya dapat dikenakan pada yang bersangkutan.

Baca Juga

Syahrul dan 15 Camat harus dikenakan hukuman berdasarkan asas keadilan dan kepastian. Efek jera bagi yang lain sangat diperlukan. Jika lolos atau hanya semata teguran, maka perbuatan serupa akan dilakukan dengan masif dan marak di mana-mana. Pemilu yang jujur dan adil menjadi terancam. Hasilnya kelak dapat dan pasti digugat oleh Rakyat.

Presiden, Mendagri, Gubernur maupun aparat Pemerintah di bawahnya hendaknya menjaga diri untuk tidak “jor-joran” dan “menantang” dengan melakukan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pemilu. Pejabat Pemerintah yang mendukung tanpa malu-malu Capres/Cawapres tidak lain merupakan modus dari “politik cari muka”.

Muka jelek tak perlu dicari. Muka kita jauh lebih bagus. Jadi pemimpin belum tentu naik derajat. Tergantung ditunaikan atau tidaknya amanat. Memaksimalkan manfaat atau berwatak khianat. Kritik rakyat pada bapak Camat, jangan terbuai oleh bujukan yang membawa maksiat walau dalam bahasa siasat atau janji naik pangkat.

Jujur dan taat aturan adalah jalan selamat. Semoga bapak Camat segera bertaubat. Jika tidak, hidup bagai kiamat. Sengsara yang sama sekali tidak membawa nikmat…!

Bandung, 24 Februari 2019

-Penulis Ketua Masyarakat Unggul (MAUNG) Bandung Institute

Baca Juga