Dilaporkan Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf, Ketum PA 212 Jadi Tersangka

Ketum PA 212, Slamet Ma’arif, MA, menolak jika dikatakan isi ceramahnya melanggar UU Pemilu tentang kampanye. Dia menegaskan tidak menyampaikan visi, misi, atau program dari salah satu pasangan calon.

Slamet Ma’arif, MA

SOLO (SALAM-ONLINE): Polresta Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif, MA, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu diakui oleh pengacara Slamet, Mahendradatta.

Penetapan Slamet Ma’arif sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma’ruf menganggap orasi Slamet pada acara Tabligh Akbar bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu di Solo.

“Benar, sesuai surat panggilannya,” ujar Mahendradatta kepada BBC News Indonesia, Senin (11/2/2019) dini hari WIB.

Status tersebut juga dikonfirmasi Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai.

“Berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk juga hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara itu bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Andy seperti dikutip BBC Indonesia, Senin (11/2).

Andy mengungkapkan, pemanggilan Slamet Ma’arif sebagai tersangka akan dilakukan pada Rabu, 13 Februari 2019 mendatang.

Apakah Ketua Umum PA 212 itu akan langsung ditahan, Andy menyerahkan semua proses tersebut kepada penyidik.

“Setelah itu ditahan apa tidak, nanti melihat dulu dari Undang-Undang Pemilu kan maksimal dua tahun, jadi kalau maksimal dua tahun tidak perlu penahanan,” ujarnya.

Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Indonesia, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada Rabu 13 Februari mendatang.

Baca Juga

Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Ahad 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.

Berdasarkan laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin, Bawaslu Solo kemudian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Bawaslu Solo juga sempat memanggil ketua PA 212 Slamet Ma’arif untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tabligh Akbar tersebut.

Selanjutnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar ke Polresta Surakarta.

Menurut pengacara Slamet Ma’arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tidak ada unsur pelanggaran.

Slamet sendiri menolak jika dikatakan isi ceramahnya melanggar UU Pemilu tentang kampanye. Dia menegaskan tidak menyampaikan visi, misi, atau program dari salah satu pasangan calon.

“Saya tidak melakukan kampanye di acara itu. Saya tidak menyebutkan paslon. Saya kooperatif, yang penting ada keadilan,” kata Slamet seperti dikutip RMOL.co, Ahad (10/2).

Slamet Ma’arif merupakan ketua umum kelompok yang beranggotakan para mantan peserta gerakan 2 Desember 2016 yang menuntut pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.

Dalam acara Reuni 212 pada Desember 2018 lalu, capres Prabowo Subianto, nampak hadiri. Sebelumnya, pada September 2018, Prabowo meneken kontrak politik dengan forum yang digagas kelompok 212. (*)

Sumber: BBCIndonesia, RMOL.co

Baca Juga