Kutuk Yahudi, Qatar Desak Dunia Hentikan Serangan Zionis ke Al-Aqsha

SALAM-ONLINE: “Qatar menyatakan kecamannya atas penyerangan Masjid Al-Aqsha oleh ratusan pemukim Yahudi pada Ahad (2/6/2019). Sejumlah jamaah cedera, disebabkan oleh serangan pasukan penjajah terhadap jamaah,” kata kementerian luar negeri Qatar dalam sebuah pernyataan yang dilansir kantor berita Anadolu, Ahad (2/6).

Kementerian itu menegaskan bahwa serangan terhadap jamaah dan Masjid Al-Aqsha adalah “provokasi yang jelas terhadap perasaan umat Islam”.

Kementerian itu juga menyerukan kepada masyarakat internasional untuk melaksanakan tanggung jawab moral dan hukumnya agar menghentikan serangan Zionis yang berulang. Dunia diminta agar memberikan perlindungan yang diperlukan bagi umat Islam.

Ratusan pemukim Yahudi memaksa masuk ke komplek Masjid Al-Aqsha pada Ahad (2/6), di hari-hari terakhir bulan Ramadhan, yang berakhir pekan ini.

Kedatangan pemukim Yahudi itu memicu bentrokan antara jamaah Muslim dan polisi Zionis. Para polisi penjajah itu mengejar dan menyerang sejumlah jamaah selama aksi kekerasan itu berlangsung.

Enam jemaah dilaporkan ditangkap dalam kekerasan tersebut.

Kekerasan pada Ahad itu terjadi setelah kelompok-kelompok Yahudi menyeru para pemukim penjajah tersebut agar berkumpul di kawasan Al-Aqsha untuk menandai apa yang mereka sebut sebagai “penyatuan kembali Yerusalem”.

Baca Juga

Zionis Yahudi secara ilegal menduduki Yerusalem (Al-Quds) Timur, tempat Al-Aqsha berada, sejak Perang Arab-Yahudi 1967.

Dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh dunia internasional, Zionis Yahudi mencaplok seluruh kota di Yerusalem pada 1980. Mereka mengklaimnya sebagai ibu kota negara “abadi dan tak terbagi” yang diproklamirkan sebagai negara Yahudi.

Bagi umat Islam, Al-Aqsha merupakan situs tersuci ketiga di dunia setelah Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Orang-orang Yahudi, menyebut kawasan Al-Aqsha sebagai “Gunung Kuil Suci”. Mereka mengklaim bahwa kawasan itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.

Sementara hukum internasional sendiri memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang dijajah/dicaplok oleh Zionis Yahudi. (mus/salam)

Sumber: Anadolu

Baca Juga